ELAS ANRA DERMAWAN, SH, Advokat & Founder LBH NADI
Opini Hukum dan Politik
Aktivisme hari ini sedang sakit. Bukan sekadar melemah—tetapi terinfeksi kepentingan. Di ruang publik, kita menyaksikan satu pola yang semakin vulgar:
Teriakan lantang hanya muncul ketika menyerang pihak tertentu, tetapi mendadak hilang ketika isu menyentuh pihak lain yang “dekat”, “aman”, atau “menguntungkan”.
Ini bukan lagi soal keberanian. Ini soal keberpihakan yang disamarkan.
Di Provinsi Jambi, publik bukan tidak tahu. Nama-nama seperti Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H., Drs. H. Cek Endra, dan Dr. H. Maulana, M.K.M. terus beredar dalam diskursus— baik dalam konteks kebijakan, kekuasaan, maupun berbagai isu yang menyertainya. Namun yang menjadi pertanyaan keras:
Mengapa hanya sebagian yang dijadikan sasaran tembak, sementara yang lain diperlakukan seolah steril dari kritik?
Apakah ini kebetulan? Atau memang ada “garis batas” yang tidak boleh disentuh?
Jika kritik hanya berani diarahkan ke pihak yang tidak memiliki relasi kepentingan, maka itu bukan keberanian—itu kalkulasi. Dan jika diam terjadi karena kedekatan atau keuntungan, maka itu bukan netralitas—itu kompromi.
Lebih tegas lagi: itu adalah bentuk kemunafikan intelektual.
Dalam perspektif hukum, perilaku ini mencederai prinsip equality before the law. Tidak ada alasan rasional maupun yuridis untuk membenarkan standar ganda dalam kontrol sosial. Ketika satu pihak dihakimi di ruang publik, sementara pihak lain “diamankan” dari kritik, maka yang sedang dipraktikkan bukan keadilan—melainkan diskriminasi yang dibungkus moralitas.
Dalam perspektif politik, ini adalah wajah telanjang dari pseudo-activism—aktivisme palsu yang hanya berani ketika aman, dan hanya menyerang ketika ada kepentingan. Aktivisme jenis ini bukan lagi alat kontrol kekuasaan, melainkan sudah menjadi bagian dari permainan kekuasaan itu sendiri.
Lebih berbahaya lagi, publik sedang ditipu. Ditipu dengan narasi keberanian. Ditipu dengan citra kritis. Padahal yang bekerja di balik itu adalah kepentingan yang rapi dan terorganisir.
Kritik selektif adalah propaganda. Ia bukan mencari kebenaran, tetapi mengarahkan persepsi.
Hukum memang mengajarkan asas praduga tak bersalah.
Namun jangan disalahgunakan: asas ini bukan tameng untuk diam terhadap pihak tertentu, dan bukan pula senjata untuk menyerang pihak lain secara sepihak. Jika satu nama layak dikritik karena isu publik, maka semua nama dalam kondisi yang sama wajib diperlakukan dengan standar yang sama.
Tanpa pengecualian. Tanpa kompromi. Penutup
Sudah cukup publik dibodohi oleh aktivisme yang berpura-pura netral.
Aktivis yang hanya berani menggonggong ke satu arah, tetapi membisu ke arah lain, bukan penjaga demokrasi—mereka adalah penjaga kepentingan.
Jangan lagi bicara moral jika kritik masih bisa dinegosiasikan. Jangan lagi bicara keadilan jika keberanian masih bisa dipilih-pilih.
Karena pada akhirnya, aktivisme yang tunduk pada kepentingan bukanlah suara rakyat Melainkan alat kekuasaan yang menyamar dalam bahasa perlawanan.







