Oleh: Gina Aframita
Beberapa waktu lalu banyak sekali permasalahan HAM yang terjadi di indonesia. Bahkan terjadi di negara negara lainnya. Hampir semua negara-negara di dunia ini mengakui hak-hak asasi manusia sebagai bagian hakiki dari konstitusi mereka. Penegakan Hak Asasi Manusia di indonesia masih tergolong lemah. Commition of Human Right dan UNDP menilai indonesia masuk dalam negara yang ke-106 dalam menegakkan HAM. Indonesia baru pada peringkat 106 dari negara yang peduli pada HAM. Bahkan masih lebih baik Vietnam yang berada pada peringkat 104.
Menurut pendapat saya Hak Asasi Manusia perlu ditegakkan. Hal ini dimaksudkan agar setiap warga Negara mendapatkan apa yang seharusnya mereka dapatkan. Hak Asasi Manusia tersendiri merupakan Hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang telah ada sejak manusia didalam kandungan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu siapa pun. Selayaknya warga negara yang baik, kita harus menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda golongan, ras, status, keturunan, jabatan, dan lainnya.
di Indonesia perseteruan mengenai HAM masih sering terjadi, yang paling sering saat ini adalah kebebasan dalam memeluk agama. kekerasan pun masih banyak terjadi di indonesia, baik yang berupa kriminalitas maupun kekerasan dalam rumah tangga. kriminalitas di Indonesia saat ini sudah sulit untuk ditangani, ini dikarenakan kurangnya perhatian dari pihak keamanan dan pemerintah, yang masih menjadi permasalahan di Indonesia adalah masalah ekonomi, alasan ekonomi banyak mengawali adanya tindak kriminalitas di Indonesia.
Seandainya pemerintah bisa memfokuskan mengenai pembinaan dan membuat banyak kebijakan untuk menambah nilai ekonomi di masyarakat kemungkinan kriminalitas di indonesia akan berkurang. contohnya adalah asisten rumah tangga yang masih mengalami penyiksaan oleh majikan nya yang tidak memperdulikan hak-hak yang harus diterima oleh sang asisten rumah tangga tersebut, seperti yang di alami oleh para TKI dan TKW indonesia yang berada di negara lain yang mengalami penyiksaan bahkan pemerkosaan, disini terlihat pemerintah kurang peduli akan warganya yang berada di negara lain. Seharusnya pemerintah lebih peduli akan keselamatan warganya.
Hak Asasi Manusia (HAM) di indonesia terdapat 3 aliran, yaitu Individualistis, Marxisme, dan Integralistis. Individualistis adalah paham yang mengatakan bahwa manusia sejak dalam kehidupan alamiah (status naturalis) telah mempunyai hak asasi, termasuk hak-hak yang dimiliki secara pribadi. Hak manusia meliputi hak hidup, hak kebebasan dan kemerdekaan, serta hak milik (hak memiliki sesuatu). Marxisme adalah paham yang diambil dari filsuf Karl Marx, dimana paham tersebut menolak teori hak-hak alami, karena suatu hak adalah kepemilikan negara atau kolektivitas (respository of all rights). Integralistis adalah suatu konsep negara yang dipaparkan oleh Soepomo, yang menurutnya negara adalah hukum, dimana jika negara berbahagia, berarti dengan demikian itu adalah kebahagian bagi tiap individu dan golongannya juga, karena individu dan golongan tersebut cinta kepada tanah air. Dengan demikian, hak yang berasal dari manusia sebagai otonomi sendiri adalah hal yang bertentangan menurut prinsip integralistis, karena kepentingan individu adalah kepentingan negara, begitu juga sebaliknya.
Nama : Gina Aframita
Tempat/tanggal lahir : Pulau Pandan, 26 April 2003
Usia : 20 tahun
Semester : 4
Jurusan : Hukum
Program Studi : Ilmu Hukum
Universitas : Universitas Jambi
Komentar