MERANGIN.PILARDAERAH.COM – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Merangin berhasil membekuk dua orang residivis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan masyarakat. Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Merangin pada Jumat (05/09/2025) di wilayah Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Kanit Krimum Satreskrim Polres Merangin, IPTU Romadian, mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif setelah meningkatnya laporan kehilangan kendaraan di beberapa titik. “Kita berhasil mengamankan dua pelaku, kemudian dilakukan pengembangan dan seorang penadah juga ditangkap,” ujarnya.
Dua pelaku utama yang diamankan diketahui berinisial H (49) dan S (32), warga Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Provinsi Sumatera Selatan. Saat ditangkap, keduanya terbukti membawa barang bukti berupa satu unit sepeda motor hasil curian serta sejumlah kunci T yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat mencoba melarikan diri ketika hendak diamankan di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Pamenang, Merangin. Namun, berkat kesiapan tim opsnal, keduanya berhasil ditangkap tanpa menimbulkan korban.
Dari hasil pemeriksaan, kedua residivis tersebut mengakui bahwa sebagian besar hasil curian mereka dijual kepada seorang penadah berinisial S (40), yang juga merupakan warga Muratara. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap penadah tersebut tak lama setelahnya.
Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan curanmor lintas daerah yang terlibat dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, kedua pelaku utama H dan S dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara penadah S (40) akan dikenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjaga kendaraan bermotor, terutama saat diparkir di area publik. Penggunaan kunci ganda dan parkir di lokasi yang diawasi disarankan untuk mengurangi risiko tindak kejahatan.
Polres Merangin menegaskan akan terus meningkatkan patroli dan operasi rutin untuk memberantas kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor, sehingga rasa aman dan nyaman bagi warga dapat terjaga.