JAMBI.PILARDAERAH.COM – Tim Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun anggaran 2022.
Tersangka berinisial WS merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), diamankan pada Rabu (13/8/2025) di Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, dengan bantuan Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“WS telah beberapa kali dipanggil saat masih berstatus saksi, namun tidak pernah hadir. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2025 dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 16 Juli 2025,” ungkap Ipda Maulana Kesuma, Paur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Jambi, Kamis (14/8/2025).
Dalam kasus ini, katanya, WS berperan sebagai subpenyedia dalam lima paket pengadaan. Dua tersangka lain, RWS dan ES, telah lebih dulu ditahan.
Sedangkan RWS, imbuhnya, diduga menjadi broker yang mengatur fee 20–25 persen, sedangkan ES selaku Direktur Utama PT Tahta Djaga Internasional (TDI) menandatangani kontrak dan Purchase Order kepada PT ILP.
“Dalam kasus ini, penyidik menyebut hasil penyidikan telah mengamankan barang bukti uang tunai Rp8,57 miliar,” tegas Maulana.
Tidak hanya itu, audit juga menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp21,8 miliar dengan kerugian yang sudah terhitung sebesar Rp6,82 miliar.
Penangkapan WS menutup celah pelarian para tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.
Kini WS telah dibawa ke Polda Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.
“Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama dalam kasus ini, yakni ZH, pejabat Disdik Provinsi Jambi,” tutur Maulana.
Dari pengakuan dan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik, keterlibatan ketiganya semakin menguat.