JAMBI.PILARDAERAH.COM — Bea Cukai Jambi terus menggempur peredaran rokok ilegal di Provinsi Jambi. Terbukti dari awal Januari 2024 hingga tanggal November 2024 Operasi Gempur peredaran rokok ilegal berhasil melakukan penindakan terhadap 7.455.668 batang rokok ilegal.
“Bila di total kerugian negara selama hampir satu tahun mencapai Rp5,7 miliar,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan Layanan Informasi Bea Cukai Jambi, Benny Mauritz, Selasa (3/12/2024).
Dia menambahkan, operasi gempur peredaran rokok terakhir, yakni pada bulan Oktober hingga November dengan menindak 909.908 batang rokok ilegal.
“Jumlah total perkiraan kerugian negara mencapai Rp683,3 juta,” tukasnya.
Menurutnya, jumlah tersebut merupakan hasil dari kerja keras Bea Cukai Jambi yang selalu berupaya melakukan penindakan untuk menggempur rokok ilegal yang beredar di Provinsi Jambi.
“Operasi Gempur ini masih berlangsung hingga bulan Desember tahun 2024,” tegas Benny.
Diakuinya, Provinsi Jambi ini memiliki luas wilayah 50.058 kilometer persegi dengan 9 kabupaten dan 2 kota.
Operasi ini, katanya, merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Jambi bersinergi dengan aparat penegak hukum serta masyarakat di Provinsi Jambi dalam rangka melaksanakan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector.
“Kami berharap bantuan dari masyarakat tentang adanya peredaran rokok ilegal di kawasannya agar menginformasikan kepada petugas,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menjual ataupun membeli rokok ilegal yang beredar di pasaran.
“Masyarakat diimbau untuk memastikan produk rokok yang dibeli telah dilekati pita cukai sesuai ketentuan perundang- undangan di bidang cukai,” harapnya.
Selain itu, Bea Cukai Jambi juga melakukan sosialisasi pada toko-toko yang menjual rokok. Dalam sosialisasi tersebut, Bea Cukai Jambi memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak negatif, serta cara melaporkannya jika menemukan peredaran rokok ilegal pada toko-toko yang menjual dan menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal sebagai himbauan kepada masyarakat untuk tidak membeli, menjual ataupun mengedarkan rokok ilegal.
“Langkah-langkah ini diharapkan dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di pasar domestik, serta mendukung peningkatan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Benny.
Komentar