JAMBI.PILARDAERAH.COM –– Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal di jasa ekspedisi di Jambi.
Dari hasil operasi penindakan selama dua hari tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp684 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp937 juta.
“Bea Cukai Jambi melaksanakan operasi penindakan rokok ilegal di jasa ekspedisi pada tanggal 14 – 16 Juli 2023 lalu,” ungkap Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi Bea Cukai Jambi, Tamrin, Rabu (19/7/2023).
Dia menjelaskan, pada penindakan awal yang pada tanggal 14 Juli 2023, petugas melaksanakan operasi dan pengawasan pengiriman rokok di jasa pengiriman di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Dari operasi itu, petugas mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Setelah dihitung jumlahnya sebanyak 1 juta batang,” tegasnya.
Tamrin menambahkan, selanjutnya petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada tanggal 16 Juli 2023.
Pemeriksaan saat itu, katanya, dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
“Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan,” tuturnya.
Menurutnya, kalau dijumlahkan semuanya, selama dua hari operasi Bea Cukai Jambi mengamankan kurang lebih 1,4 juta batang rokok ilegal.
“Untuk diketahui dari hasil penindakan tersebut, total perkiraan nilai barang mencapai Rp684 juta dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp937 juta,” tandas Tamrin.
Disamping itu, jelasnya, selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada tanggal 10 hingga 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) Minuman Mengandung Etyl Alcohol (MMEA) di Kabupaten Bungo, Jambi.
“Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai,” paparnya.
Tamrin melanjutkan, MMEA dan rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai, namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat.
Komentar