JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang sopir yang nekat mengedarkan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk tim tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi. Tidak tanggung-tanggung, dari tangan tersangka diamankan barang bukti seberat sekitar 1 kg sabu.
Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji mengatakan, tersangka bernama Firmansyah (45) diamankan di Jalan Suryadarma, KM 10, Kenali Asam Bawah, Kotabaru, Kota Jambi.
Menurutnya, ini terbongkar usai adanya laporan dari masyarakat bahwa lokasi tersebut sering dijadikan transaksi narkotika.
Saat itu, tim opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan. Selanjutnya, petugas menemukan seseorang yang mencurigai sedang mengendarai sepeda motor Honda Astrea.
Kecurigaan petugas tidak salah, usai diamankan dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Firmansyah ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik hitam yang di dalamnya berisi 3 bungkus plastik bening.
Barang bukti tersebut diduga narkotika jenis sabu ditemukan petugas di dalam kantong celana belakang sebelah kiri yang digunakan warga Jalan Kapten Sujono, Paal Lima, Kotabaru, Kota Jambi.
Usai dilakukan interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu lainnya di kosnya yang beralamat di Jalan Untung Suropati, Jelutung, Kota Jambi.
“Dari hasil penggeledahan di kosan tersangka ditemukan 2 bungkus plastik bening diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya, Senin (30/8/2022).
Tidak hanya itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir tersebut juga mengaku bila barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial H di Lapas Jambi.
Bila dijumlahkan, total barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan sebanyak 5 bungkus, seberat 1023,031 gram (1 Kg).
kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi
Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka ditahan di sel tahanan Polda Jambi.
(azhari)
Komentar