Pengeroyokan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Polisi Sudah Gelar Perkara

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Tim penyidik Satreskrim Polresta Jambi terus mendalami kasus dugaan pengeroyokan terhadap Anggota DPRD Provinsi Jambi berinisial MRRU.

“Semua masih dalam tahap penyidikan,” ujar Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar belum lama ini.

Menurutnya, polisi menunjukkan komitmen dalam mengusut tuntas kasus ini. “Saat ini sudah ada gelar perkara,” tukasnya.

Sebelumnya, terjadi dugaan pengeroyokan pada Kamis sore 9 Januari 2025. Itu berawal ketika MRRU berusaha menemui putranya di rumah mertuanya, di Perumahan Aurduri, Kelurahan Buluran Kenali, Telanaipura, Kota Jambi.

Para terlapor merupakan istri MRRU, WIP, yang berprofesi sebagai dokter gigi di RSUD Ahmad Rifin Muarojambi, serta kedua mertua MRRU, IY dan Z. IY adalah mantan guru di SMKN 3 Kota Jambi.

Sedangkan Z mantan guru bimbingan konseling atau BK di SMPN 1 Kota Jambi.

Dalam dugaan pengeroyokan itu, korban mengalami berbagai bentuk kekerasan berupa tinjuan, pukulan, cekikan cengkeraman dengan menggunakan cincin batu yang cukup tajam dan cakaran.

Tidak hanya itu, bahkan baju korban mengalami robek serta berupaya untuk meloroti celana MRRU di tempat umum.

Ironisnya lagi, pengeroyokan yang dilakukan WIP, IY, dan Z juga disaksikan oleh banyak orang. Bahkan beredar di media sosial hingga jadi bahan sorotan masyarakat.

MRRU berharap agar penegakan hukum yang objektif dan adil. “Saya berharap keadilan, saya juga masyarakat, berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan yang sama di mata hukum,” katanya.

Dia menilai, kejadian ini telah melampaui batas, menimbulkan trauma serta perasaan tidak nyaman bagi dirinya.

Komentar