MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM – Dugaan kekerasan terhadap siswa di lingkungan pesantren kembali terjadi di Provinsi Jambi. Kali ini, seorang siswa berusia 14 tahun berinisial MP diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum guru di Pesantren Sabilul Jannah, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.
Akibat dugaan penganiayaan tersebut, korban mengaku sempat tidak sadarkan diri selama sekitar satu jam. Korban juga mengalami pembengkakan pada mata sebelah kiri hingga merasakan sakit dan trauma setelah kejadian yang diduga berlangsung di dalam asrama pesantren pada Rabu siang (7/10/2026).
Korban yang merupakan warga Desa Bukit Tempurung, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, menyebut dugaan penganiayaan itu dilakukan oleh seorang guru berinisial H. Peristiwa tersebut kini telah dilaporkan oleh ibu kandung korban ke Polda Jambi untuk diproses secara hukum.
MP menceritakan, dirinya baru tersadar setelah sempat kehilangan kesadaran selama kurang lebih satu jam. Saat membuka mata, ia merasakan sakit dan mendapati bagian mata sebelah kirinya mengalami pembengkakan.
“Saya tidak sadarkan diri setelah dianiaya oleh guru pengajar saya. Saat bangun, saya merasakan bengkak di bagian mata sebelah kiri,” ungkap MP akhir pekan kemarin.
Korban mengungkapkan, setelah dirinya sadar, oknum guru tersebut membawanya ke Kota Jambi dengan alasan untuk mendapatkan pengobatan. Namun, menurut pengakuan korban, selama sekitar setengah hari berada di luar, dirinya tidak kunjung mendapatkan pengobatan sebagaimana yang dijanjikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, korban kemudian dibawa kembali ke pesantren. Namun, pada malam harinya, ia kembali dibawa keluar menuju salah satu rumah warga yang berada di sekitar pesantren dengan alasan untuk mendapatkan pengobatan.
“Saat sadar, saya sempat dibawa ke Kota Jambi dengan tujuan mau diobati, tetapi tidak ada pengobatan. Malamnya, setelah kembali ke pesantren, saya dibawa lagi ke salah satu rumah warga untuk diobati, tetapi hanya dioleskan madu saja,” tuturnya.
Situasi tersebut membuat korban mengaku semakin tidak nyaman. Pada Kamis hingga Jumat, 8–9 Oktober 2026, MP sempat ingin pulang ke rumah karena teringat kepada kedua orang tua kandungnya. Namun, menurut pengakuannya, keinginan tersebut tidak dapat terlaksana karena dirinya ditahan di lingkungan pesantren oleh oknum guru tersebut hingga kondisi matanya sembuh.
Korban akhirnya memutuskan pulang secara diam-diam pada Sabtu, 10 Oktober 2026, dengan bantuan seorang teman. Kepada pihak pesantren, kepulangannya disebut menggunakan alasan hendak berobat.
“Saya sudah tidak tahan lagi dan akhirnya pulang ke rumah diantarkan teman dengan alasan berobat,” ungkapnya.
Ibu Korban Lapor ke Polda Jambi
Ibu kandung korban, Irma Wati, membenarkan bahwa dirinya telah melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polda Jambi. Ia mengaku kecewa dan marah setelah mengetahui anaknya diduga menjadi korban kekerasan oleh seorang guru di lingkungan pesantren.
Irma mengatakan, dirinya tidak mengetahui peristiwa yang dialami anaknya sejak Rabu hingga Jumat, 7–9 Oktober 2026. Ia baru mengetahui kondisi MP setelah mendapat kabar dari anaknya yang lain, Sela, pada Sabtu siang.
Sebelumnya, Irma mengaku sempat merasa khawatir karena MP tidak hadir ketika para santri diundang untuk mengikuti doa bersama di rumahnya pada waktu magrib. Padahal, sejumlah santri lainnya datang memenuhi undangan tersebut.
Karena khawatir, Irma meminta Sela bersama anggota keluarga lainnya mencari MP ke pesantren. Namun, upaya pencarian tersebut tidak membuahkan hasil karena korban tidak ditemukan.
“Saya sudah khawatir saat mengundang para murid pesantren untuk doa bersama di rumah saya, tetapi anak saya tidak datang. Saya kemudian menyuruh anak dan keluarga mencari sampai ketemu, tetapi tidak ditemukan juga,” kata Irma.
Kekhawatiran Irma semakin bertambah setelah pada Sabtu siang menerima kabar dari Sela mengenai kondisi adiknya. Ia mendapat informasi bahwa mata MP mengalami pembengkakan, dengan bagian bola mata terlihat memerah.
Setelah mengetahui kondisi anaknya, Irma mengaku langsung mengambil langkah hukum. Ia membawa kasus tersebut ke Polda Jambi dan menyatakan bahwa anaknya juga menjalani visum untuk mendukung proses penanganan perkara.
“Ya, benar. Saya sudah melaporkan oknum guru yang diduga menganiaya anak saya ke Polda Jambi pada Sabtu, 10 Oktober 2026,” tegas Irma.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/361/X/2026/SPKT/Polda Jambi.
Minta Kapolda Jambi Usut Tuntas
Irma berharap Kapolda Jambi, Irjen Pol. Drs. Widodo, memberikan perhatian serius terhadap laporan dugaan penganiayaan yang menimpa anaknya. Ia meminta aparat kepolisian segera memeriksa oknum guru berinisial H dan mengusut tuntas perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Irma, tindakan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan tidak boleh dibiarkan. Ia berharap proses hukum dapat memberikan keadilan bagi anaknya sekaligus mencegah kejadian serupa menimpa siswa lainnya.
“Tolong, Pak Kapolda Jambi, periksa oknum guru Pesantren Sabilul Jannah yang menganiaya anak saya. Saya minta kasus ini diproses secara tegas dan pelakunya dipenjarakan,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan anak di lingkungan pendidikan, termasuk pesantren. Lembaga pendidikan semestinya menjadi tempat yang aman bagi siswa untuk belajar, tumbuh, dan mengembangkan diri tanpa rasa takut terhadap tindakan kekerasan.
Penanganan laporan ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas kronologi kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan pertanggungjawaban hukum apabila dugaan tindak pidana tersebut terbukti.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak Pesantren Sabilul Jannah maupun Polda Jambi terkait laporan tersebut belum tercantum dalam informasi yang diterima. Oleh karena itu, dugaan penganiayaan ini masih perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.






