JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kasus penganiayaan dengan penyiraman air keras yang menimpa seorang perempuan di Kota Jambi berujung maut. Korban, Katerina Ieng binti Martua Siregar (44), meninggal dunia setelah mengalami luka serius pada bagian wajah, kedua mata, dan bahu akibat disiram cairan keras yang diduga merupakan air aki.
Polisi telah menangkap pelaku berinisial SB (56), warga Kota Jambi yang diketahui sebagai suami sirihnya. Pelaku diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan bersama Resmob Polda Jambi, Jatanras Polresta Jambi dan tim identifikasi Polresta Jambi pada Kamis (24/9/2026) malam.
Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua mengatakan, aksi tersebut diduga telah direncanakan oleh pelaku. Sebelum melakukan penyiraman, pelaku disebut mengikuti korban dari tempat korban bekerja hingga ke lokasi kejadian.
“Pelaku telah merencanakan untuk melakukan tindakan menyiram air keras kepada korban. Pelaku mengikuti korban dari tempat korban bekerja sampai di TKP, kemudian langsung menyiramkan air keras kepada korban,” ujar Taroni, Sabtu (25/9/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka parah. Wajah korban memerah, kedua matanya mengalami kondisi melepuh, serta bagian bahu kanan juga mengalami luka akibat cairan keras. Korban juga mengeluarkan bau menyengat saat tiba di rumah adiknya.
Dalam kondisi tersebut, korban mendatangi rumah adiknya seorang diri menggunakan sepeda motor. Saat itu, adik korban yang kemudian menjadi pelapor membuka pintu rumah dan menanyakan kondisi korban.
Korban kemudian mengatakan kepada adiknya bahwa wajahnya telah disiram cairan keras oleh seseorang. Melihat kondisi korban yang mengalami luka serius, pelapor langsung membawa korban ke Rumah Sakit Mitra untuk mendapatkan pertolongan medis.
Korban selanjutnya dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk mendapatkan penanganan lebih intensif. Namun, setelah menjalani penanganan medis, nyawa korban akhirnya tidak dapat diselamatkan.
“Korban datang dengan kondisi wajah memerah, kedua mata melepuh dan bahu kanan melepuh serta mengeluarkan bau menyengat. Adik korban langsung membawa korban ke RS Mitra dan kemudian dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi untuk penanganan intensif, namun nyawa korban tidak tertolong,” kata Taroni.
Menurutnya, dari pemeriksaan awal terhadap pelaku, polisi menduga aksi penyiraman air keras tersebut dilatarbelakangi persoalan hubungan pribadi.
Pelaku diduga sakit hati dan tidak terima karena korban memilih mengakhiri hubungan serta tidak lagi bersedia menjalin hubungan dengan pelaku. Polisi juga menyebut terdapat dugaan motif asmara.
“Motif sementara adalah dendam atau sakit hati. Pelaku diduga tidak terima dengan sikap korban yang selalu menghindar/tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku karena sudah punya istri, sehingga nekat melakukan penyiraman air keras kepada korban,” jelas Zebua.
Setelah menerima laporan mengenai kejadian tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan. Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan sejumlah informasi untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku.
Upaya penyelidikan akhirnya membuahkan hasil. Pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil mengamankan SB di wilayah Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kemudian dibawa ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi menyebut cairan yang digunakan pelaku diduga merupakan air aki. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian, termasuk motif dan cara pelaku memperoleh serta menggunakan cairan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum dan masih menjalani proses penyidikan di Polsek Jambi Selatan.












