JAMBI.PILARDAERAH.COM – Aksi nekat sepasang suami istri (pasutri) yang baru menikah secara siri berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan hanya tiga hari setelah merampok seorang nenek berusia 68 tahun di di sebuah rumah di Lorong Swadaya, RT 02, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, pada Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB lalu.
“Dua tersangka, yakni Ilham Dwi Darmaji (28), seorang sopir asal Kota Jambi, dan istrinya, Sri Wahyuni (27), warga Kabupaten Batanghari. Keduanya diduga beraksi secara bersama-sama dengan memanfaatkan kelengahan korban,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, didampingi Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua dan Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya, Rabu (22/7/2026).
Untuk korban, katanya, seorang nenek lanjut usia (lansia) bernama Ratna Wilwis (68). “Korban mengalami kerugian sekitar Rp90 juta setelah dirampok di dalam rumahnya. Harta benda yang dibawa kabur pelaku meliputi perhiasan emas seberat delapan suku, satu unit telepon genggam Samsung, serta uang tunai Rp5 juta,” tandasnya.
Kapolresta menjelaskan, usai mengetuk pintu rumah korban, pelaku berpura-pura meminta izin menggunakan toilet. Saat korban membuka pintu rumah, pelaku langsung membekap mulut korban menggunakan kain dan memukulnya hingga tidak sadarkan diri.
Setelah korban pingsan, pelaku langsung menggasak barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Sekitar 30 menit kemudian, korban tersadar dan mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Menyadari sejumlah barang berharganya hilang, korban meminta pertolongan warga sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jambi Selatan.
Berbekal laporan korban, Unit Reskrim Polsek Jambi Selatan melakukan penyelidikan intensif dan profiling terhadap pelaku.
Hasilnya, identitas Ilham Dwi Darmaji berhasil dikantongi. Pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, tim kepolisian bergerak ke Hotel Tepian Angso, Kota Jambi, dan berhasil menangkap kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan awal, pasangan suami istri tersebut mengakui perbuatannya. “Mereka mengaku melakukan aksinya untuk kebutuhan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Ananto.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam, dua cincin emas, satu kalung emas, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
“Usai melakukan aksinya, pasutri tersebut membeli satu unit sepeda motor Honda Scoopy,” tukas Kapolresta.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






