JAMBI.PILARDAERAH.COM – Aktivitas Rumah Singgah atau Shelter Molby yang berada di kawasan permukiman warga menjadi sorotan Komisi III DPRD Kota Jambi. Keberadaan shelter tersebut dinilai menimbulkan gangguan terhadap lingkungan dan kenyamanan masyarakat sekitar, Selasa (23/9/2026).
Menindaklanjuti keluhan warga, Komisi III DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan aktivitas Shelter Molby, termasuk dampak lingkungan yang ditimbulkan dari keberadaan sejumlah hewan di lokasi tersebut.
Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kota Jambi, Umar Faruk, A.Md. Dalam pertemuan itu, berbagai keluhan masyarakat disampaikan dan dibahas bersama pihak-pihak terkait guna mencari solusi atas persoalan yang telah mengganggu kenyamanan warga.
Salah satu persoalan utama yang menjadi perhatian adalah keberadaan hewan-hewan liar di dalam shelter yang lokasinya berada di tengah kawasan permukiman penduduk.
Warga mengeluhkan sejumlah dampak yang ditimbulkan, mulai dari limbah kotoran hewan, bau tidak sedap yang menyengat, hingga suara gonggongan anjing yang dinilai mengganggu ketenangan lingkungan, terutama bagi masyarakat yang tinggal berdekatan dengan lokasi shelter.
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Kota Jambi menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara serius dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat maupun tanggung jawab pengelola shelter.
Pembahasan juga difokuskan pada langkah penanganan dan pemindahan hewan-hewan yang berada di lokasi tersebut agar tidak lagi menimbulkan dampak lingkungan maupun gangguan terhadap kehidupan warga sekitar.
Sebagai tindak lanjut, dalam pertemuan tersebut seluruh pihak menyepakati dan menandatangani sebuah perjanjian yang menjadi dasar pelaksanaan penyelesaian persoalan Shelter Molby.
Melalui kesepakatan tersebut, pemilik shelter diharapkan segera mengambil langkah konkret untuk mensterilkan lokasi serta memindahkan hewan-hewan yang berada di tempat tersebut sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati bersama.
Komisi III DPRD Kota Jambi bersama masyarakat berharap kesepakatan yang telah ditandatangani tidak sekadar menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar dilaksanakan oleh pihak pengelola.
Masyarakat juga mengharapkan adanya penyelesaian yang nyata sehingga persoalan limbah, bau tidak sedap, serta kebisingan akibat suara anjing tidak lagi mengganggu aktivitas dan kenyamanan warga di lingkungan permukiman tersebut.
RDP ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Jambi dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan permukiman yang bersih, sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh warga.












