JAMBI.PILARDAERAH.COM – Komisi IV DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jambi Tahun Anggaran 2026, Sabtu (5/9/2026).
Rapat yang berlangsung pada Sabtu (5/9/2026) tersebut dipimpin langsung Ketua Komisi IV DPRD Kota Jambi, Martua Siregar, S.P., serta dihadiri sejumlah anggota Komisi IV DPRD Kota Jambi.
Sejumlah instansi yang diundang dalam pembahasan tersebut meliputi Dinas Kesehatan Kota Jambi, Direktur RSUD H. Abdul Manap, Direktur RSUD H. Abdurrahman Syoeti, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Jambi, Dinas Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Pendidikan Kota Jambi.
Pelaksanaan RDP tersebut juga didampingi Bagian Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kota Jambi guna memastikan proses pembahasan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, Komisi IV DPRD Kota Jambi melakukan pendalaman terhadap berbagai usulan program dan kegiatan yang diajukan masing-masing perangkat daerah dalam Ranperda Perubahan APBD 2026.
Pembahasan tidak hanya berfokus pada besaran anggaran yang diusulkan, tetapi juga mencakup penjelasan mengenai dasar pengajuan perubahan anggaran, urgensi kebutuhan program, serta kesesuaian kegiatan dengan prioritas pembangunan daerah.
Komisi IV juga mencermati rincian alokasi anggaran, target keluaran (output) yang hendak dicapai, hingga manfaat nyata dari setiap program yang direncanakan.
Hal tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa setiap perubahan anggaran benar-benar didasarkan pada kebutuhan prioritas dan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Sektor kesehatan dan pendidikan menjadi bagian penting dalam pembahasan mengingat kedua bidang tersebut berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
Selain itu, perhatian terhadap pelayanan rumah sakit daerah, fasilitas laboratorium kesehatan, serta program kepemudaan dan olahraga juga menjadi bagian dari ruang lingkup pembahasan Komisi IV.
Melalui RDP ini, Komisi IV DPRD Kota Jambi menjalankan fungsi pengawasan dan pembahasan anggaran agar setiap program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara terukur, tepat sasaran, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Jambi Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menghasilkan kebijakan penganggaran yang lebih efektif dengan tetap mengedepankan kebutuhan masyarakat serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Jambi.












