Aniaya Polisi’ Hingga Tewas, Lima Oknum Personel Polri Resmi Dipecat 

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap lima oknum anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik profesi dalam perkara meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi telah menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari, pada 6–7 Agustus 2026, di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

“Dalam sidang tersebut, lima personel berinisial Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta ketentuan dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkapnya, Jumat (7/8/2026).

Berdasarkan putusan KKEP, lanjutnya, kelima anggota tersebut dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH.

Kabid Humas menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan anggota diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap dugaan pelanggaran anggota secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai aturan. Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” tegas Erlan Munaji.

Dia menambahkan, penegakan disiplin, kode etik, maupun proses pidana merupakan bagian penting untuk menjaga profesionalisme institusi sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap Polri.

Menurutnya, penjatuhan sanksi PTDH terhadap lima anggota tersebut menjadi bukti bahwa Polda Jambi menerapkan aturan tanpa pandang bulu terhadap setiap personel yang mencederai kehormatan institusi.

Polda Jambi juga mengajak masyarakat untuk menghormati proses hukum yang masih berjalan serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di Provinsi Jambi.

Langkah tegas ini diharapkan semakin memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di lingkungan Polri.

Sebelumnya, kematian Brigadir Eko Winarno Saputra di rumah indekos sempat menggegerkan warga sekitar.

Pasalnya, petugas menemukan sejumlah kejanggalan pada jasad korban. Akibat melakukan dugaan penganiayaan berat sehingga menyebabkan kematian Brigadir Eko Winarno Saputra (EWS) di rumah indekos di wilayah Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Sabtu (18/7/2026) lalu.