JAMBI.PILARDAERAH.COM – Sinergi dan kolaborasi nyata kembali ditunjukkan oleh PT Pertamina EP (PEP) Jambi Field bersama Kejaksaan Tinggi Jambi. Hal ini diperkuat dengan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PEP Jambi dengan Kejati Jambi tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Perpanjangan PKS ditandatangani General Manager Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1, Mefredi, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, di Hotel BW Luxury Jambi, Rabu (29/7).
Kegiatan tersebut turut dihadiri VP Legal Counsel Regional 1, Ni Luh Gede Rahmana Santi beserta jajaran tim Legal Counsel Regional 1, jajaran manajemen PHR Zona 1 serta pejabat Kejaksaan Tinggi Jambi. Perpanjangan PKS ini sebagai upaya memperkuat perlindungan aset negara, meningkatkan efektivitas penyelesaian persoalan hukum, sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
General Manager PHR Zona 1, Mefredi, mengatakan kolaborasi yang telah terjalin selama ini memberikan kontribusi nyata dalam mendukung penyelesaian berbagai persoalan hukum yang dihadapi perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara. Sinergi tersebut juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan operasional perusahaan sekaligus mengamankan aset negara.
“Kerja sama ini menjadi fondasi penting dalam memastikan setiap kegiatan operasional perusahaan berjalan dengan kepastian hukum. Dukungan Kejaksaan Tinggi Jambi melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara telah membantu perusahaan dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap aset negara, untuk menunjang pencapaian ketahanan energi nasional,” ujar Mefredi.
Ia menambahkan, tantangan pengelolaan industri hulu migas yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi yang erat dengan aparat penegak hukum agar setiap proses bisnis tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian kerja sama merupakan bentuk komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam memberikan kepastian hukum kepada Pertamina sebagai pengelola objek vital nasional.
Menurutnya, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, Kejati Jambi telah memberikan berbagai bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, yang berdampak pada penyelamatan aset dan keuangan negara. “Ini menunjukkan bahwa sinergi antara Kejati Jambi dan Pertamina memberikan manfaat nyata dalam melindungi aset negara sekaligus mendukung kelancaran operasional perusahaan,” kata Sugeng.
Ruang lingkup kerja sama yang diperpanjang meliputi pemberian bantuan hukum dalam perkara perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi, pemberian pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), audit hukum (legal audit), tindakan hukum lain untuk penyelamatan dan pemulihan keuangan negara, hingga kerja sama dalam mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Selain penandatanganan perjanjian kerja sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan Legal Days : Sharing Session dari Kejaksaan Tinggi Jambi mengenai penguatan tata kelola perusahaan yang baik pasca implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, yang disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi dan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi, Ika Mauluddhina. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai aspek hukum yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu migas di tengah dinamika regulasi yang terus berkembang.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan sharing session sebagaimana disampaikan VP Legal Counsel Regional 1, Ni Luh Gede Rahmana Santi, yaitu untuk meningkatkan legal awareness, memperkuat pemahaman terhadap perkembangan regulasi dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), serta mendorong sinergi antar fungsi agar setiap kegiatan operasional perusahaan dilaksanakan secara patuh, akuntabel, dan mampu memitigasi risiko hukum secara optimal.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, Pertamina EP berharap sinergi yang telah terjalin dengan Kejaksaan Tinggi Jambi semakin memperkuat upaya mitigasi risiko hukum sejak dini, memberikan kepastian hukum bagi kegiatan operasional perusahaan, menjaga aset negara, serta mendukung terciptanya tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan dalam mendukung ketahanan energi nasional. (*)
*Tentang Pertamina EP (PEP) Jambi*
PT Pertamina EP (PEP) Jambi Field merupakan salah satu wilayah kerja di bawah Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 1 yang menjalankan kegiatan eksplorasi dan produksi minyak dan gas bumi di Provinsi Jambi. Kegiatan operasional PEP Jambi berada di bawah koordinasi dan pengawasan SKK Migas Perwakilan Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). Area operasional PEP Jambi tersebar di tiga kabupaten/kota yang mencakup delapan kecamatan dan 26 desa. (*)
===
Narahubung:
Renita Yulia Kuswindriati
Officer Media Relation
PT Pertamina Hulu Rokan Regional 1 Sumatera Zona 1
+62821-2039-1987












