Wamenaker Afriansyah Noor: Ijazah Bukan Lagi Jaminan Kerja, Sertifikasi Kompetensi Jadi Kunci

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Republik Indonesia, Dr. Afriansyah Noor, M.Si, menegaskan bahwa kebutuhan dunia kerja saat ini semakin mengarah pada pengakuan kompetensi dan keahlian, bukan semata-mata berdasarkan ijazah pendidikan formal.

Menurut Afriansyah, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), guna memperluas sertifikasi profesi dan sertifikasi kompetensi bagi masyarakat.

“Ijazah itu sekarang sudah tidak terlalu diperlukan. Yang dibutuhkan saat ini adalah sertifikasi profesi atau sertifikasi kompetensi. Karena itu kami berkolaborasi dengan berbagai stakeholder dan BNSP untuk memberikan sertifikasi kepada masyarakat,” ujar Afriansyah saat di Jambi, Rabu (24/6/2026).

Ia menilai masih terdapat ketidaksesuaian antara pendidikan yang ditempuh dengan kebutuhan dunia kerja. Kondisi tersebut menyebabkan banyak lulusan, termasuk dari sekolah kejuruan, belum memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan industri.

“Masih banyak yang tidak nyambung antara pendidikan dan kebutuhan kerja. Anak-anak SMK yang seharusnya setelah tiga tahun mendapatkan bekal keterampilan, ternyata banyak yang belum memiliki kompetensi yang dibutuhkan sehingga harus kembali mengikuti pelatihan di Balai Latihan Kerja (BLK),” katanya.

Afriansyah mengungkapkan, berdasarkan sejumlah program percontohan yang telah dilakukan pemerintah, ditemukan bahwa sebagian peserta pelatihan membutuhkan waktu cukup panjang untuk mencapai kompetensi yang diharapkan.

Namun ke depan, pelatihan kerja akan didorong lebih efektif dan terarah agar sesuai kebutuhan pasar tenaga kerja.

“Di balai latihan kerja tidak perlu terlalu lama. Maksimal enam bulan sudah cukup, yang penting pelatihannya selaras dengan kebutuhan pekerjaan dan industri,” jelasnya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan penguatan sistem sertifikasi nasional agar lulusan pelatihan maupun pencari kerja memiliki standar kompetensi yang diakui secara luas oleh dunia usaha dan dunia industri.

Dengan adanya sertifikasi kompetensi yang terstandarisasi secara nasional, Afriansyah optimistis proses rekrutmen tenaga kerja akan menjadi lebih mudah dan tepat sasaran.

“Ke depan kita akan memperkuat sertifikasi nasional sehingga para pencari kerja lebih mudah direkrut oleh perusahaan karena kompetensinya sudah terukur dan diakui,” pungkas Afriansyah.