JAMBI.PILARDAERAH.COM – Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi Jambi meminta pemerintah pusat memberikan solusi yang adil bagi para petani kelapa sawit yang lahannya terdampak penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasehat HKTI Jambi, Usman Ermulan, melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Pertanian. Dalam surat itu, HKTI menyoroti nasib petani yang mengaku telah membuka dan mengelola lahan yang sebelumnya tidak terurus, namun kemudian lahan tersebut ditetapkan sebagai kawasan yang bermasalah dan diambil alih oleh negara.
Menurut Usman Ermulan, banyak petani yang membuka lahan dengan keyakinan bahwa aktivitas tersebut telah mendapat persetujuan dari aparat desa setempat. Para petani kemudian membersihkan lahan dan menanam kelapa sawit hingga mendekati masa panen.
“Para petani telah mengeluarkan tenaga, waktu, dan biaya yang tidak sedikit untuk mengelola lahan tersebut. Namun ketika lahan dinyatakan tidak memiliki izin resmi, mereka menjadi pihak yang paling dirugikan,” ujar Usman dalam keterangannya, Sabtu (20/6/2026)
HKTI Jambi menegaskan pihaknya mendukung upaya pemerintah dalam menata kawasan hutan dan menegakkan aturan terkait penggunaan lahan.
Namun demikian, organisasi tersebut meminta agar kebijakan penertiban juga mempertimbangkan aspek keadilan bagi masyarakat yang telah menggantungkan kehidupan mereka dari lahan tersebut.
Dalam surat yang disampaikan kepada pemerintah, HKTI Jambi mengajukan tiga usulan utama.
Pertama, pemerintah diminta memberikan keringanan kepada petani yang telah membuka dan menanam lahan tersebut dengan mempertimbangkan pemberian hak pengelolaan atau penguasaan lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga sebagai bentuk penghargaan atas kerja dan investasi yang telah mereka lakukan.
Kedua, HKTI menyatakan dukungannya terhadap pengelolaan lahan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi petani itu menilai negara memiliki kewenangan penuh untuk mengatur penggunaan lahan agar tetap berkelanjutan dan sesuai regulasi.
Ketiga, HKTI mengusulkan agar petani yang sebelumnya telah mengelola lahan tetap dilibatkan dalam pengelolaan ke depan, baik melalui pola kemitraan, pembagian hasil, maupun skema lain yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.
“Keterlibatan petani penting untuk mencegah munculnya konflik sosial sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan perkebunan di daerah,” imbuhnya.
HKTI Jambi berharap pemerintah pusat dapat segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan lahan sawit yang terdampak penertiban kawasan hutan, sehingga tercipta keseimbangan antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan petani.
“HKTI berharap penyelesaian yang berkeadilan akan membantu menjaga stabilitas sosial di pedesaan serta mendukung program pemerintah dalam meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Usman.








