JAMBI.PILARDAERAH.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Jambi melaksanakan rapat dengar pendapat terkait hasil fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Pelindungan Masyarakat, Rabu (11/3/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat A dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Bapak Muhili Amin, S.H., bersama dengan anggota Bapemperda DPRD Kota Jambi. Hadir dalam kesempatan ini pihak terkait yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Jambi dan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Jambi, serta didampingi oleh Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan.
Dalam rapat tersebut, beberapa poin penting menjadi fokus pembahasan:
– Pengaturan tugas dan wewenang Satpol PP dalam menangani masalah ketertiban umum, termasuk penanganan kerusuhan dan gangguan keamanan masyarakat.
– Penyempurnaan klausul perlindungan bagi kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas dalam konteks ketertiban umum.
– Kerjasama antar instansi untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan efektif, terutama antara Satpol PP dengan polisi dan dinas terkait.
– Penetapan sanksi yang proporsional bagi pelanggar ketertiban umum, dengan memperhatikan aspek rehabilitatif serta pencegahan.
Ranperda ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan yang optimal bagi masyarakat Kota Jambi, sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kondisi daerah.












