JAMBI.PILARDAERAH.COM – Puluhan masyarakat Desa Parit bersama Ikatan Mahasiswa Sungai Gelam (IMSG) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Parit Masa Bersiap menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Kepala Desa Parit, Selasa (3/3/2026).
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes dan tuntutan transparansi terhadap pengelolaan dana desa yang diduga tidak terbuka kepada masyarakat.
Dalam orasinya, tokoh pemuda Desa Parit, Muhammad Riski, menyampaikan aspirasi warga dengan lantang. Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara jelas penggunaan anggaran desa.
Namun, selama aksi berlangsung, Kepala Desa Parit beserta staf dan jajarannya tidak bersedia menemui massa aksi. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota juga tidak hadir untuk memberikan penjelasan kepada demonstran.
“Kami semakin curiga adanya indikasi dugaan penyalahgunaan dana desa karena tidak ada satu pun pihak pemerintah desa maupun BPD yang bersedia menemui kami, padahal mereka berada di dalam kantor,” ujar Riski.
Aliansi Masyarakat Desa Parit menyampaikan lima tuntutan utama kepada pemerintah desa, yakni:
1. Transparansi penggunaan Dana Desa Parit tahun 2015–2025.
2. Transparansi dan SPJ pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT).
3. Transparansi pengelolaan dana BUMDes Desa Parit.
4. Transparansi dana CSR perusahaan untuk Desa Parit.
5. Transparansi SPJ Taman Wisata Desa Parit di RT 05.
Koordinator Lapangan aksi, Muhammad Muhlisin Yusuf, turut mempertanyakan sikap pemerintah desa dan BPD yang tidak menemui massa aksi.
“Ini bukan kepentingan pribadi atau kelompok, ini kepentingan bersama. Mereka seharusnya memahami tugas dan fungsinya. Kenapa tidak mau menemui masyarakat? Apakah takut untuk melakukan transparansi?” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa aksi penyampaian pendapat dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Selain itu, menurutnya pemerintah desa wajib transparan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 24 dan Pasal 71, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Pemerintah desa wajib menjamin keterbukaan informasi publik. Jangan main-main dalam mengurusi masyarakat,” tambah Muhlisin.
Sementara itu, Ketua Umum IMSG, Fahri Salim, menyatakan keterlibatan mahasiswa dalam aksi tersebut merupakan bagian dari komitmen moral sebagai agen perubahan dan penegak keadilan sosial.
“Mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan publik dan memastikan sumber daya masyarakat digunakan secara tepat dan transparan. Dana desa harus memberikan manfaat nyata bagi kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat,” ujarnya.
IMSG berharap pemerintah Desa Parit dan BPD segera memberikan tanggapan resmi serta mengambil langkah konkret untuk menjawab tuntutan transparansi yang diajukan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Desa Parit maupun BPD terkait tuntutan tersebut.






