JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polemik internal yang melanda PT Fajar Lestari Anugrah Sejati, perusahaan penyedia layanan internet di Kota Jambi, kian memanas. Direktur baru perusahaan tersebut, Kevin Italiano Hartono, resmi melaporkan mantan direktur, Yanuardi, ke Polresta Jambi pada Rabu (25/2/2026).
Laporan itu dilayangkan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kevin menyebut proses pengambilalihan dan pendataan aset perusahaan terhambat lantaran Yanuardi menolak mengakui akta perubahan perseroan yang telah memberhentikannya dari jabatan direktur.
Kevin menjelaskan, dirinya telah sah ditetapkan sebagai Direktur PT Fajar Lestari Anugrah Sejati melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa pada 23 Januari 2026. Penetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Akta Perubahan Nomor 1 tanggal 29 Januari 2026 yang dibuat oleh Notaris Sianny, S.H., berkedudukan di Kabupaten Bogor.
“Sebagai direksi yang sah, saya memiliki kewenangan penuh untuk bertindak atas nama perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai Anggaran Dasar perusahaan,” ujar Kevin dalam keterangannya.
Namun, dalam pelaksanaannya, Kevin mengaku menghadapi penolakan saat hendak melakukan pendataan ulang seluruh aset perusahaan. Sejumlah karyawan disebut menolak memberikan akses, diduga atas perintah Yanuardi.
Tak hanya itu, Kevin juga mengungkapkan bahwa kantor perusahaan sebelumnya telah dipindahkan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pemegang saham. Kantor tersebut kini berada di kawasan Tanjung Sari, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Menurut Kevin, upaya persuasif telah dilakukan sebelum akhirnya menempuh jalur hukum. Ia berharap laporan tersebut dapat memberikan kepastian hukum serta mengamankan aset perusahaan demi keberlangsungan operasional.
Diketahui, sebelum pelaksanaan RUPS Luar Biasa, pemegang saham mayoritas sekaligus Komisaris, Hendri Hartono, telah dua kali melayangkan surat tercatat kepada Yanuardi pada 12 dan 26 Desember 2025 untuk meminta digelarnya RUPS. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat tanggapan memadai.
Selanjutnya, melalui kuasa hukumnya, Hendri kembali mengirimkan surat pada 8 Januari 2026 dan kemudian melaksanakan RUPS Luar Biasa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Agenda RUPS mencakup laporan pertanggungjawaban direksi dan komisaris, laporan keuangan periode 2024–2025, serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Yanuardi terkait laporan tersebut. Kasus ini kini dalam penanganan Polresta Jambi.













