JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa praktik kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram yang merugikan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Gedung B Mapolda Jambi, Selasa (10/2/2026). Konferensi pers dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, didampingi Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kombes Pol. Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan praktik kecurangan takaran gas LPG di wilayah Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam penyelidikan yang dilakukan, petugas mendapati tiga orang pelaku tengah memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram sebelum diedarkan kembali ke pasaran.
Pengungkapan kasus terjadi pada Sabtu, 7 Februari 2026, di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Polisi mengamankan tiga terduga pelaku masing-masing berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).
Selain mengamankan para pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram, satu alat suntik besi sepanjang 13 sentimeter, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.
Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sebanyak 24 tabung gas merupakan tabung yang telah dikurangi isinya melalui metode penyuntikan. Praktik tersebut dinilai sangat merugikan konsumen karena isi tabung tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan.
“Atas perbuatannya, para pelaku kami jerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” tegas Kombes Pol. Erlan Munaji.
Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, pelengkapan berkas administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Polda Jambi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi kecurangan serupa, guna melindungi hak-hak konsumen serta menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan hukum.










