JAMBI.PILARDAERAH.COM – Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah DPRD Kota Jambi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menangani permasalahan tumpang tindih kepemilikan lahan antara masyarakat dan PT. Pertamina, sebagai tindak lanjut polemik penetapan zona merah.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Pansus Bapak Muhili Amin, S.H beserta anggota pansus terkait berlangsung pada Rabu (21/01/2026) di Ruang Rapat A DPRD Kota Jambi.
Acara dihadiri oleh berbagai pihak terkait yaitu KPKNL Jambi, BPN Kota Jambi, PT. Pertamina Jambi, Kabag Tata Pemerintahan Setda Kota Jambi, dan Kabag Hukum Setda Kota Jambi. Pansus Zona Merah secara bertahap melakukan audiensi ke berbagai pihak guna mencarikan solusi yang menguntungkan bagi masyarakat yang terdampak akibat penetapan zona merah tersebut.
Dalam pembahasan, pihak BPN Kota Jambi menyampaikan bahwa sedang melakukan verifikasi data sertifikat tanah masyarakat untuk memastikan batasan wilayah yang tepat. Sementara itu, perwakilan PT. Pertamina Jambi menjelaskan bahwa penetapan zona merah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait keamanan fasilitas energi, namun siap berkoordinasi untuk menemukan solusi yang saling menguntungkan.
Ketua Pansus Muhili Amin, S.H menyampaikan hasil inti pembahasan, “Kita sepakat untuk membentuk tim kerja bersama yang akan melakukan kajian mendalam terkait dokumentasi tanah dari kedua belah pihak, serta mengevaluasi dampak yang terjadi agar dapat menemukan solusi yang sesuai dengan hukum dan mengutamakan kesejahteraan masyarakat terdampak.”
Pihak KPKNL Jambi juga menambahkan akan mendukung proses klarifikasi data tanah dan memberikan pendampingan terkait perizinan serta pengurusan administrasi yang diperlukan.










