JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kepolisian Daerah (Polda) Jambi resmi menjatuhkan sanksi tegas terhadap Bripda Waldi Aldiyat, anggota Polres Tebo yang terbukti menjadi pelaku dugaan pembunuhan dosen muda di Kabupaten Bungo pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Siginjai Mapolda Jambi, Jumat (7/11/2025) malam.
Dalam sidang dari Jumat pagi hingga Jumat malam tersebut, majelis memutuskan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan personel Sie Propam Polres Bungo tersebut.
Sidang KKEP dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Propam Polda Jambi, AKBP Pendri Erison, S.Pd., M.M. sebagai Ketua Sidang. Hadir pula KOMPOL Muhtar Efendi (Kabagpsi Biro SDM) sebagai Wakil Ketua dan KOMPOL Yumika Putra, S.H., M.H. (Kasubbag Dumasan Itwasda) sebagai anggota sidang. Tim penuntut diisi oleh KOMPOL Andi Musahar, S.H., IPDA Ponco Prio Wibowo, S.H., serta AIPDA Agus dari Provos Polda Jambi.
Dalam persidangan, Bripda Waldi Aldiyat hadir sebagai terduga pelanggar etik dan mendengarkan kesaksian delapan orang saksi, terdiri dari empat anggota Polri, satu dokter RS Bhayangkara, serta tiga kerabat korban.
Menurut Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, seluruh keterangan saksi menjadi bahan penting dalam proses penegakan kode etik terhadap anggota yang bersangkutan.
Dia menegaskan, tindakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh Bripda Waldi bukan hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga mencoreng nama baik institusi Polri.
“Yang bersangkutan merupakan anggota Propam yang seharusnya menjadi contoh dalam menjaga integritas dan disiplin, bukan sebaliknya,” ujarnya tegas, Sabtu (8/11/2025).
Majelis kode etik menilai bahwa perilaku Bripda Waldi melanggar Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 14 ayat (1) huruf b PP Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberhentian anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau perbuatan tercela. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti, komisi sepakat menjatuhkan rekomendasi PTDH dari dinas Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam ruang sidang, Bripda Waldi menyatakan menerima hasil keputusan tanpa mengajukan keberatan. Sikap tersebut sekaligus menandai berakhirnya statusnya sebagai anggota aktif Polri.
Sidang kode etik berlangsung tertib dan transparan hingga berakhir sekitar pukul 21.55 WIB. Polda Jambi menegaskan, keputusan ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik terhadap Polri sebagai penegak hukum yang berintegritas.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Kombes Mulia.
Sebelumnya, publik dikejutkan oleh kasus pembunuhan Erni Yunianti, dosen muda Institut Administrasi dan Kesehatan (IAK) Setih Setio Bungo. Korban ditemukan tewas di rumahnya, Perumahan Al-Kausar VII, Arena Ex MTQ Baru, Muara Bungo, pada Sabtu (1/11/2025).
Penyelidikan mengarah kepada Bripda Waldi Aldiyat sebagai pelaku utama setelah barang bukti dan rekaman CCTV mengungkap keterlibatannya.
Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polres Bungo dan Polres Tebo di wilayah Tebo Tengah, Minggu (2/11/2025).
Saat beraksi, Bripda Waldi diketahui menggunakan rambut palsu (wig) untuk menyamarkan identitasnya. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka di kepala dan leher, serta sejumlah barang berharga hilang, termasuk mobil dan motor milik korban.
Dengan selesainya sidang etik ini, Bripda Waldi Aldiyat resmi diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Polri. Polda Jambi berharap keputusan ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel agar tetap menjunjung tinggi etika, moralitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.













