MERANGIN.PILARDAERAH.COM — Pemerintah Kabupaten Merangin bersama aparat gabungan TNI-Polri melakukan penertiban besar-besaran terhadap 11 tempat hiburan malam di jalur dua Kodim Kota Bangko, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, pada Sabtu (20/09/2025).
Langkah tegas ini dilakukan karena keberadaan warung remang-remang dan hiburan malam tersebut dinilai meresahkan masyarakat sekitar.
Penertiban ini dipimpin langsung oleh Bupati Merangin, M. Syukur, S.H., M.H., didampingi Wakil Bupati. Turut hadir Kapolres Merangin, Dandim 0420 Sarko, Ketua MUI Kabupaten Merangin, Kepala Kejari, Kasat Pol PP, Camat Kota Bangko, serta 150 personel Satpol-PP yang dikerahkan bersama satu unit alat berat untuk menertibkan bangunan.
Dalam keterangannya, Bupati M. Syukur menegaskan bahwa pemerintah daerah sudah memberikan surat peringatan selama tiga hari kepada pemilik usaha hiburan malam. Namun, sebagian besar tidak mengindahkan peringatan itu sehingga pemerintah bersama aparat gabungan mengambil tindakan tegas.
“Dari hasil temuan di lapangan, kami bukan hanya menemukan minuman keras beralkohol, tetapi juga indikasi adanya prostitusi hingga penyalahgunaan narkoba. Kami sudah berikan ruang negosiasi, tetapi tidak ditanggapi dengan baik,” tegas Bupati Syukur.
Meski sempat terjadi penolakan dari beberapa pemilik warung, proses penertiban tetap berjalan lancar. Aparat gabungan berhasil mengendalikan situasi dan memastikan jalannya penggusuran tanpa bentrokan besar. Kendala di lapangan tidak menjadi penghalang dalam menuntaskan misi pembersihan jalur dua Kodim.
Selain membongkar warung remang-remang dan tempat hiburan malam, petugas juga menemukan satu rumah yang dijadikan gudang penyimpanan minuman keras jenis tuak. Di lokasi itu juga ditemukan kulit garu yang diduga dipakai sebagai bahan campuran minuman oplosan berbahaya.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari Ketua MUI Kabupaten Merangin yang menilai bahwa keberadaan hiburan malam ilegal dapat merusak moral generasi muda. Ia menyebut penertiban sebagai langkah nyata pemerintah daerah dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman masyarakat.
Sementara itu, aparat penegak hukum yang turut hadir menegaskan bahwa barang bukti yang ditemukan akan diproses sesuai aturan hukum. Pemerintah Kabupaten Merangin berkomitmen tidak akan memberi ruang bagi aktivitas hiburan malam yang menyalahi aturan.
Bupati Merangin menutup dengan peringatan keras agar tidak ada lagi upaya membangun kembali tempat hiburan malam di jalur dua Kodim Bangko. “Kami tidak akan segan menindak siapa pun yang mencoba mengulangi hal ini. Kawasan ini harus kembali bersih dari aktivitas yang meresahkan,” tandasnya.