MERANGIN.PILARDAERAH.COM — Kepolisian Sektor (Polsek) Tabir menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Rantau Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi. Rekonstruksi berlangsung di halaman Mapolsek Tabir pada Rabu (26/11/2025) dan menghadirkan tersangka beserta sejumlah saksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa.
Kanit Reskrim Polsek Tabir, IPDA S. Sinurat, memimpin langsung proses rekonstruksi yang memperagakan tujuh adegan penting. Menurutnya, rekonstruksi ini merupakan bagian krusial dari melengkapi berkas perkara agar sinkron dengan keterangan para saksi, tersangka, serta barang bukti yang telah diamankan.
Pihak Kejaksaan Negeri Merangin turut hadir dalam kegiatan tersebut. Keterlibatan kejaksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai prosedur sebelum berkas resmi dilimpahkan ke tahap penuntutan. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen aparat dalam menjamin transparansi penanganan kasus.
Dalam penjelasannya, IPDA Sinurat menyebutkan bahwa motif terjadinya peristiwa berdarah ini dipicu oleh emosi antara korban dan pelaku. Pertengkaran antara keduanya memanas dan berkembang menjadi perkelahian tidak terhindarkan, di mana pelaku diduga menggunakan senjata tajam dalam aksinya.
Korban bernama Azwir mengalami luka tusuk di bagian perut yang menyebabkan pendarahan hebat. Ia akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi tepat di depan rumah pelaku berinisial J, yang diketahui merupakan tetangga korban sendiri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, perkelahian bermula dari cekcok mulut yang dianggap sepele. Pelaku yang diketahui bernama Jamal, warga RT 07 Desa Rantau Limau Manis, diduga tersulut emosi sehingga menyerang korban dengan senjata tajam. Tikaman tersebut membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
Warga sekitar yang menyaksikan kejadian segera berusaha memberikan pertolongan, namun kondisi korban sudah kritis. Petugas kepolisian yang tiba di lokasi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengamankan pelaku untuk proses lebih lanjut.
Keluarga korban berharap agar kasus tersebut diusut secara transparan dan tuntas. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan dan menjatuhkan hukuman sesuai aturan yang berlaku atas perbuatan pelaku.
Saat ini, pelaku terancam dijerat hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara atas dugaan tindak pidana pembunuhan. Polsek Tabir memastikan proses hukum berjalan objektif dan profesional hingga seluruh rangkaian penyidikan rampung dan diserahkan ke pihak kejaksaan.






