MERANGIN.PILARDAERAH.COM – Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi, kembali menuai sorotan tajam. Di Desa Rantau Jering, Kecamatan Lembah Masurai, muncul dugaan keterlibatan langsung oknum Penjabat (PJ) Kepala Desa berinisial Pr yang justru disebut menjadi aktor pemungut setoran dari aktivitas ilegal tersebut.
Berdasarkan informasi lapangan, sedikitnya sembilan unit alat berat ekskavator beroperasi di wilayah Sungai Duo, Kecamatan Lembah Masurai. Alat berat itu diketahui masuk melalui jalur darat dari Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun, dan diduga dikondisikan serta diamankan oleh oknum PJ Kades.
“Seluruh alat itu dikondisikan dan diamankan oleh PJ kades tersebut. Bahkan dia juga yang memungut setoran dari para pelaku PETI,” ungkap salah seorang warga kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).
Kondisi ini menuai keprihatinan mendalam lantaran terjadi secara terang-terangan di wilayah hukum Polsek Masurai. Warga menilai lemahnya pengawasan membuat praktik ilegal ini seolah mendapat perlindungan, sehingga berjalan lancar tanpa hambatan.
Tak hanya melanggar hukum, dugaan keterlibatan pejabat desa juga mencoreng wibawa pemerintah daerah. Padahal, Bupati Merangin telah mengeluarkan surat edaran larangan aktivitas PETI. Namun, faktanya, kebijakan tersebut diabaikan begitu saja oleh oknum yang seharusnya menjadi teladan.
Masyarakat pun menyuarakan keresahan sekaligus kekecewaan. Mereka khawatir hukum di Kabupaten Merangin berjalan tidak adil, hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. “Kalau warga biasa cepat diproses, tapi kalau pejabat terlibat, malah dibiarkan,” ujar warga lainnya.
Desakan agar aparat kepolisian bertindak tegas semakin kuat. Warga meminta Polda Jambi, Polres Merangin, hingga Polsek Masurai untuk segera menindaklanjuti kasus ini, memproses hukum pihak yang terlibat tanpa pandang bulu, termasuk dugaan keterlibatan PJ Kades.
Selain aparat hukum, masyarakat juga berharap pemerintah daerah segera melakukan evaluasi terhadap aparatur desa yang dinilai menyalahgunakan jabatan. Keberadaan pejabat desa yang justru melindungi aktivitas ilegal dianggap merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Apabila kasus ini terus dibiarkan, aktivitas PETI di Sungai Duo dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan, merusak ekosistem sungai, hingga mengancam mata pencaharian masyarakat sekitar. Publik menunggu langkah tegas pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menuntaskan persoalan ini.