JAMBI.PILARDAERAH.COM — Dua oknum Polsek Kumpeh Ilir, Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Fascal Wildanu yang diduga menjadi tersangka penganiaya Ragil Alfarizi (20) hingga tewas di tahanan Polsek Kumpeh Ilir menjalani rekontruksi ulang di Polsek Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi, Senin (7/10/2024).
Dalam peragaan yang berlangsung dari Senin pagi hingga sore, penyidik dari Polres Muarojambi dan dari Kejaksaan Negeri Muarojambi memperagakan 63 adegan.
“Ada 63 adegan. Yang jelas motif pembunuhan lantaran korban diintimidasi sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kasipidum Kejari Muarojambi, Okta.
Terkait adanya kekerasan yang dilakukan oleh kedua oknum polisi, dia menjelaskan, “biarlah saksi ahli yang menjelaskan. Nanti kita BAP saksi ahli guna petunjuk dalam persidangan nanti”.
Dalam rekonstruksi tersebut, katanya, pelaku ada yang ngaku ada yang dua kali meninju.
“Yang jelas pada malam itu, ada dua pelaku dan satu korban dan satu petugas jaga lagi tidur. Kami dengan penyidik kepolisian akan mencari bukti yang kuat supaya bisa cepat naik ke pengadilan,” tukas Okta.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi AKP Jimmy Fernando mengatakan, gelar rekonstruksi ini guna memastikan sejauh mana kejadian sebenarnya.
“Untuk mencocokkan dengan BAP tersangka. Kita cocokkan lagi kebenaran masing-masing pihak sehingga tidak ada rekayasa,” ujarnya, Senin (7/10/2024).
Selain itu, katanya, untuk mengetahui gambaran jelas, urutan kejadian dan lokasi dari masing-masing pihak.
“Apakah ada kebenaran dari keterangan saksi dan tersangka,” ungkap Jimmy.
Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira menyesalkan karena ketidakprofessionalan anggota Polri dalam menangani sebuah kasus sehingga menyebabkan seorang tahanan tewas di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir.
“Kedua pelaku tersebut telah menjalankan ketidakprofessionalan sebagai anggota Polri,” tegasnya.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan kasus ini bermula adanya laporan polisi maupun pengaduan terkait pencurian di SD 35 Desa Tanjung.
Namun, pengaduan tersebut masih sebatas informasi dari mulut ke mulut, belum ada laporan resmi yang teregister kepada petugas.
Yang disesalkannya lagi, kedua oknum anggota Bripka YS dan Brigadir FW tersebut justru mengambil tindakan menangkap korban bernama Ragil Alfarizi (20).
Dimana disebutkan, bahwa Ragil dituduh atas pencurian di sekolah tersebut. Ternyata, laporan atau pengaduan terkait masalah pencurian ini tidak ada.
“Jadi yang dilakukan dua anggota yang mengamankan pelaku pencurian adalah berdasarkan informasi adanya pencurian di sekolah dasar, jadi sifatnya hanya informasi dan direspons oleh anggota kami,” bebernya.
Dari hasil penyelidikan petugas, tuduhan pencurian tersebut tidak terbukti. Ragil ditangkap tanpa bukti yang kuat oleh Bripka YS dan Brigadir FW, sebagai pelaku pencurian.
“Bahwa informasi awal terkait korban yang meninggal dunia di Mapolsek Kumpeh Ilir adalah pelaku pencurian ini belum bisa kami buktikan,” tandas Andri.
Komentar