JAMBI.PILARDAERAH.COM — Setelah melakukan penyelidikan intensif atas kejadian kematian Ragil Alfarizi (20) di sel tahanan Polsek Kumpeh Ilir beberapa waktu lalu, akhirnya pihak kepolisian menetapkan dua orang tersangka.
Ironisnya, kedua tersangka merupakan anggota Polsek Kumpeh Ilir, Kabupaten Muarojambi, Jambi, yakni berinisial Bripka YS dan Brigadir FW.
Oleh penyidik, keduanya disangkakan pasal pembunuhan dan perampasan hak/kewajiban.
“Kedua anggota Polri itu telah dilakukan penahanan,” ujar Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira, Kamis (26/9/2024).
Namun begitu, lanjutnya, saat ini dua anggota itu belum ditahan atas kasus pembunuhan itu.
“Dalam kasus ini belum ditahan, karena Bripka YS dan Brigadir FW dalam hal ini masih diamankan Bidpropam Polda Jambi,” tuturnya.
Ditambahkan Andri, ditahan dalam hal ini penempatan khusus (Patsus) di sel juga selama 30 hari.
“Dua anggota ditetapkan sebagai tersangka. Pasal yang dikenakan, Pasal 338 subsider Pasal 333 subsider 351 yang menyebabkan meninggal dunia,” tandasnya.
Menurutnya, Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung, tanpa adanya laporan polisi (LP) dan surat penangkapan.
Dia ditangkap saat bermain catur bersama temannya, pada Rabu (4/9/2024) malam. “Kami melihat di sini ada ketidakprofesionalan,” sebut Andri mengakhiri.
Post Views: 19
Komentar