Ketagihan Film Porno, Ayah di Muarojambi Tega Rudapaksa Anak Kandung

MUAROJAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang ayah di Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muarojambi, Jambi tidak patut dicontoh. Pasalnya, dia tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Ironisnya, perbuatan bejat tersangka dilakukan lantaran ketagihan nonton film porno di handphone miliknya.

Tidak hanya itu, untuk menutupi perbuatan bejatnya tersebut tersangka nekat membuat laporan palsu kepada polisi dengan laporan anaknya dianiaya.

Bahkan dengan kejinya, tersangka menuduh pamannya sendiri dan dua orang tetangganya sebagai pelaku.

Beruntung, tim Opsnal Reskrim dan jajaran pidana umum (Pidum) Polres Muarojambi jeli dalam melakukan upaya pengungkapan laporan palsu tersebut.

“Tersangka berinisial BJ yang berusia 46 tahun, sedangkan korban yang merupakan anak kandungnya sebut saja Bunga yang berusia 22 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Jimy Fernando, Jumat (22/12/2023).

Dia menceritakan, mulanya petugas mendapatkan laporan dari pelapor (tersangka) pemerkosaan terkait tindak pidana penganiayaan.

“Yang dilaporkan sebagai terduga, yakni pamannya dan dua tetangganya sendiri,” ujarnya.

Namun, setelah dilakukan penyelidikan dengan seksama dan pemeriksaan DNA ke laboratorium Mabes Polri.

“Sekitar tiga Minggu kemudian, petugas mendapatkan hasil yang identik dengan pelapor,” tukas Jimy.

Setelah dilakukan gelar perkara, petugas meyakini bahwa pelapor adalah pelaku pemerkosaan.

“Hasilnya kita mendapatkan identik DNA yang sama dengan pelapor, sehingga kita tingkatkan pelapor sebagai tersangka,” tegasnya.

Kasat menambahkan, bahwa pelapor adalah orang dekat korban, yakni ayah kandungnya. “Korban merupakan anak ketiga dari lima bersaudara dari tersangka,” imbuhnya.

Untuk menghilangkan jejak, tersangka nekat membuat laporan palsu. “Modus tersangka mengelabui, membuat laporan palsu ke polisi”.

Sebelum melaksanakan niat bejatnya tersebut, tersangka terinspirasi dari film porno yang ditontonnya di telepon genggamnya.

“Pelaku ini sudah tidak lagi melakukan hubungan seksual bersama istrinya sehingga aktivitasnya tersalurkan lewat menonton video porno,” kata Jimy.

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Muarojambi.

Sedangkan, kondisi korban yang mendapatkan rudapaksa ayah kandungnya masih trauma.

Komentar