Konflik Universitas Batanghari, Mahkamah Agung Menangkan Yayasan Pendidikan Jambi 

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Mahkamah Agung (MA) memutuskan gugatan Husin Syakir yang mengaku sebagai tim Penyelamat Universitas Batanghari (Unbari) terhadap Ketua Umum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) Camelia Puji Astuti tidak terbukti.
“Bahwa gugatan Husin Syakir terhadap Camelia tertanggal 15 Juni 2023 tidak terbukti. Dimana, dalam gugatan tersebut, Camelia disebut melakukan penggelapan dana YPJ yang ada pada Unbari,” ungkap Kuasa Hukum YPJ, A Ihsan Hasibuan, Selasa (22/8/2023).
Intinya, kata dia, gugatan Husin Syakut tidak diterima. “Dengan adanya putusan ini, tidak terbukti semua yang dituduhkan ke Ketua YPJ, Camelia,” tandasnya.
Menurut Ihsan, dengan demikian klien saya tidak melakukan tindakan seperti yang dituduhkan. “Karena ini sudah inkrah,” tegasnya.
Dirinya menambahkan, sebenarnya dalam gugatan itu, pihak penggugat sudah mengakui bahwa Camelia Puji Astuti sebagai Ketua Umum YPJ sebagai pengelola Unbari yang sah.
Namun, setelah gugatan tidak diterima, pihak penggugat kemudian tidak mengakui adanya YPJ tersebut.
“Gugatan yang dilayangkan Pak Husin itu atas mandat dari senat Unbari yang mana sebagian senat Unbari sebanyak sembilan orang sudah di PDTH oleh YPJ,” imbuhnya.
Akan tetapi anehnya, tutur Ihsan, sampai hari ini mereka masih menggunakan fasilitas Unbari dan masih mengatasnamakan pejabat Unbari.
Dia juga menilai, berbagai persoalan gugat menggugat ini adalah upaya untuk mengganggu saja.
Dan dengan keluarnya putusan MA ini, pihaknya akan mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum.
“Bisa saja laporan pencemaran nama baik, atau gugatan perdata lainnya. Karena yang dituduhkan itu tidak terbukti,” tukas Ihsan.
Sementara itu, Sekretaris YPJ Retno Maria Palupi, mengatakan atas keluarnya putusan MA tersebut, maka semua yang dituduhkan tidak terbukti.
“Ini adalah upaya sistematis untuk mengganggu ketenangan akademik Unbari,” ujarnya.
Dirinya berharap, dengan putusan MA ini, eksistensi dan legalitas YPJ tidak bisa diragukan lagi.

Komentar