Motor Dirampas Debt Collector, Wartawan di Jambi Bingung 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Motor seorang wartawan media online nasional bernama Hidayat, menjadi korban perampasan kawanan yang diduga oknum debt collector di kawasan Bagan Pete, Alam Baraja, Kota Jambi.

Dari informasi yang didapat, kawanan si mata elang tersebut mengambil secara paksa sepeda motor korban, saat sedang melintas di jalan.

“Ada lima orang saat saya mau pulang menuju ke rumahnya pada Rabu (28/6/2023) lalu,” ungkap Hidayat, Senin (3/7/2023).

Korban menceritakan, saat itu dirinya sedang berhenti di sebuah warung dengan mengendarai sepeda motor miliknya.

Namun, mendadak datang para pelaku merapat dan meminta kunci sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

Kemudian, datang lima orang yang diduga debt collector langsung mengerubungi korban. Tidak hanya itu, para pelaku juga meminta agar menuruti perintahnya untuk segera menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya.

“Tiba-tiba saya disetop dan saya diminta menyerahkan motor saya,” tandas Hidayat.

Dia mengaku tidak mengetahui perihal tunggakan yang dialami selama memiliki motor tersebut.

“Saya gak tau, kalau BPKB saya ada di leasing FIF, jadi saya juga bingung saat itu. Saya gak tau harus melakukan apa,” imbuhnya.

Dirinya menambahkan, para debkolektor ini kemudian membawa sepeda motor miliknya ke kantor FIF.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Jambi, Ibun Kholdun mengaku menyayangkan tindakan perampasan tersebut.

Ia mengatakan, saat ini semua aturan terkait penarikan sepeda motor harus melalui putusan pengadilan.

Ibnu menegaskan, proses penarikan sepeda motor atau pelaksanaan eksekusi fidusia harus dilaksanakan oleh juri sita pengadilan, yang sudah ada pada ketentuan Undang-undang.

Kata Ibnu, hal ini sudah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah kontitusi No. 18/PUU-XVII/2019, yakni eksekusi objek jaminan fidusia harus melalui pengadilan, yang artinya boleh ditarik atau dieksekusi oleh pihak leasing setelah ada penetapan dari pengadil.

“Tanpa ada penetapan pengadilan, jaminan fidusia tidak dibenarkan penarikannya, apalagi oleh debt collector,” kata Ibnu. itu sudah masuk perampasan,” kata Ibnu, saat dikonfirmasi tribun.

Ia kembali menegaskan, jika proses penarikan sudah melalui putusan pengadilan, maka yang berhak melakukan proses penarikan adalah polisi ataupun jaksa, yang jelas statusnya sebagai aparat penegak hukum.

“Nah, yang berhak melakukan penyitaan itu Polisi dan Jaksa, yang jelas sebagai aparat penegakan hukum, dan dalam melakukan penyitaan, harus juga melalui penetapan dari pengadilan,” tegasnya.

Dan Ibnu menyayangkan betul tindakan yang dilakukan oleh debt collector tersebut, yang sudah mengarah ke aksi premanisme.

“Nah, polisi dan jaksa saja harus melalui ketetapan pengadilan, lalu apa hebatnya deb collector itu, siapa dia bisa melakukan penarikan seperti itu,” jelasnya.

Ia juga mengimbau, agar masyarakat tidak hanya tinggal diam, jika dihentikan dan dipaksa oleh debt collector untuk proses penarikan kendaraan yang terkendala dalam proses pembayarannya.

“Masyarakat jangan mau dipaksa atau dibujuk rayu oleh mereka, semua harus melalui putusan pengadilan,” kata Ibnu.

Komentar