Kurang Dari 12 Jam, Dua Pemuda Penyeret Anjing Ditangkap Tim Macan

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Tidak kurang dari dari 12 jam, dua pemuda yang viral di media sosial (medsos) menyeret seekor anjing dengan menggunakan motor berhasil diringkus tim Macan Satreskrim Polresta Jambi.

“Kedua pelaku, yakni berinisial HG (20) dan MT (24). Kedua pemuda ini, kita amankan Rabu siang ini pada pukul 12.00 WIB,” ungkap Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, Rabu (21/6/2023).

Menurutnya, ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari pecinta hewan peliharaan yang melihat video viral di medsos ada dua pengendara motor menyeret seekor anjing di jalan raya di kawasan Talangbanjar.

Tidak ingin terjadi keresahan, petugas langsung melakukan penyelidikan. “Setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV, kita tangkap pelaku hari ini,” tandasnya.

Indar menambahkan, para pelaku berbagi peran sebagai joki sepeda motor dan yang menyeret anjing tersebut.

“Pelaku MT bertugas menjerat anjing tersebut, sedangkan peran HG yang mengendarai motor sehingga membuat anjing terseret lebih dari 200 meter,” tuturnya.

Dari pengakuan para pelaku, imbuhnya, anjing yang diseret ini dicuri dan diseret dari tempat pembuangan sampah di kawasan Talangbanjar.

“Pelaku MT ini yang menjerat anjing tersebut dengan alat jerat kemudian diseret menggunakan sepeda motor dan kemudian dimasukkan ke dalam karung,” tukas Indar.

Berhasil menangkap anjing tersebut, kedua pelaku menjualnya ke warung tuak di kawasan Kotabaru. “Alasan para pelaku tega menyeret anjing tidak berdaya itu karena takut akan digigit,’ tegasnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku masih diamankan di Poresta Jambi untuk dimintai keterangan.

Tidak hanya itu, mereka diganjar petugas dengan Pasal 302 KUHP tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap hewan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu.

Komentar