JAMBI.PILARDAERAH.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi menggelar razia di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kota Jambi, Minggu (30/8/2026) dini hari. Dalam razia tersebut, polisi menemukan puluhan pengunjung yang dinyatakan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).
Razia berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Grand Club yang berada di Jalan Kapten Pattimura, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang bersama personel gabungan dari Polda Jambi dan Polresta Jambi.
Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, razia dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam.
“Dalam kegiatan tersebut, kami melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang berada di lokasi Grand Club,” ujar Tito, Minggu (30/8/2026).
Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 23 orang menjalani tes urine. Hasilnya, 22 orang dinyatakan positif mengandung AMP dan MET, sedangkan satu orang lainnya dinyatakan negatif.
Puluhan orang yang dinyatakan positif tersebut masing-masing berinisial RP, MS, S, NC, AS, EP, AS, JA, M, A, MM, H, MAT, A, I, R, A, A, A, VS, F, dan JZ.
Sementara itu, seorang pengunjung berinisial LW dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Polisi kemudian mengembalikan LW kepada pihak keluarga bersama dua unit telepon genggam miliknya.
Selain melakukan tes urine, petugas juga mengamankan sejumlah barang untuk kepentingan pemeriksaan dan pendalaman. Polisi mengamankan 22 unit telepon genggam serta dua unit kendaraan roda empat.
Dalam razia tersebut, petugas juga menemukan barang yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan merek Marvel. Barang yang diamankan berupa satu butir dari MS dan seperempat butir dari JA.
“Selain melakukan tes urine, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut,” kata Tito.
Selanjutnya, 22 orang yang dinyatakan positif AMP dan MET diamankan oleh Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah hasil positif tersebut berkaitan dengan penggunaan narkotika serta menelusuri asal-usul barang yang diduga ekstasi yang ditemukan dalam razia.
Razia tempat hiburan malam ini menjadi bagian dari langkah Polresta Jambi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kota Jambi.
Kepolisian menegaskan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap tempat-tempat hiburan malam, terutama untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif serta tidak menjadi lokasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.






