JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang personel Satuan Brimob Polda Jambi terpaksa kena sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di Mako Brimob Polda Jambi, Rabu (14/6/2023).
Pria yang diketahui bernama Juanda Nofrian berpangkat Bharatu dengan NRP 93111059 kena PTDH lantaran desersi (pengingkaran tugas atau jabatan tanpa permisi dan dilakukan dengan tanpa tujuan kembali).
“Personel Polri ini telah melakukan pelanggaran disiplin selama bertugas dari dinas Polri,” ungkap Komandan Satuan (Dansat) Brimob Polda Jambi Kombes Pol Nadi Chaidir yang memimpin langsung upacara PTDH.
Dalam upacara singkat tersebut, personel Bharatu Juanda Nofrian tidak hadir. Dansat Brimob hanya memberikan tanda silang dengan menggunakan sepidol warna merah ke poto personel tersebut sebagai tanda tidak lagi berdinas di Polri.
Menurut Dansat, PTDH tersebut telah melalui proses sidang komisi kode etik (KKE) profesi Polri di Polda Jambi.
“Dengan demikian, personel tersebut dinyatakan tidak layak lagi untuk menjalankan profesinya sebagai polisi,” tandas Nadi.
Diakuinya, pengambilan keputusan tersebut sangat dilematis dan sangat berat bagi pimpinan polri, tetapi ini adalah keputusan yang harus dikeluarkan.
“Kita berharap, ini dapat dijadikan contoh bagi personel polri lainnya dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom dan pelayanan masyarakat sehingga bisa menjadi tauladan bagi tugas dan ditengah masyarakat,” tandas Nadi.
Kepada personel yang menerima keputusan PTDH, Dansat Brimob berharap dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada dan tawakal.
“Walaupun sangat berat, akan tetapi menjadi pelajaran berharga dalam menghadapi kehidupan baru di masa mendatang,” pungkasnya.
Komentar