JAMBI.PILARDAERAH.COM — Seorang warga negara asing (WNA) asal Iran terpaksa diamankan tim gabungan Direktorat Tindak Pidana IV/Narkoba Bareskrim Polri, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi serta Ditresnarkoba Polda Banten.
Tersangka berinisial NB bin MS yang berusia 32 tahun ini, diamankan di perairan Pandeglang, Banten. Tidak hanya itu, sabu cair yang disimpan di 5 jerigen besar warna biru seberat 264,72 Kg ikut diamankan petugas.
Saat digelandang petugas, tersangka menggunakan pakaian tahanan dengan tangan diborgol. Bahkan, dua orang petugas berpakaian lengkap dengan senjata api selalu mengawal tersangka. Sedangkan mulutnya memakai masker warna hitam.
Saat rilis berita, tersangka yang tingginya tidak mencapai 165 cm tersebut hanya bisa melihat kegiatan konferensi pers hingga usai acara.
Menurut Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru menambahkan, pelaku dalam aksinya menggunakan jalur air dari Iran ke Indonesia.
“Perjalanan dari Iran ke Indonesia melalui jalur air selama 24 hari, yakni dengan menggunakan kapal nelayan,” ungkapnya, Rabu (10/5/2023).
Dia menambahkan, terbongkarnya kasus ini berkat adanya informasi dari Jambi. “Informasi tersebut menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu cair ke Indonesia dan salah satunya bertujuan ke Provinsi Jambi,” tukasnya.
Untuk mengelabuhi petugas, sabu cair seberat 264,72 Kg diberi atasnya minyak bensin. “Agar dicium, berupa minyak bensin. Padahal berisi barang haram sabu cair,” ujar Panji.
Dikatakannya, sabu cair dari Iran ini merupakan jaringan internasional yang akan dikirim ke Indonesia.
“Mulanya di Jawa, setelah diolah oleh ahli yang tahu komposisinya di rumah, kemudian akan disebarkan ke seluruh Indonesia termasuk di Jambi,” terangnya.
Saat diamankan, sabu cair murni ratusan kilogram tersebut belum diolah menjadi kristal. “Bila diolah dapat menghasilkan 750 kg sabu kristal,” tukasnya.
“Kalau dinominalkan, total semuanya sabu murni dan belum diolah bisa mencapai Rp344 miliar,” imbuh Panji.
Sementara, dari 264,72 kg sabu yang diamankan tersebut bisa menyelamatkan 1.058.945 jiwa.
Akibat perbuatannya, WNA asal Iran tersebut bakal terancam hukuman maksimal di Indonesia.
Komentar