JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi resmi menahan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon (YEH). Dia sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga tersangka oleh penyidik pidana khusus Kejati Jambi dalam kasus tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp310 miliar.
“Keempat orang tersangka tersebut, yakni terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Gagal Bayar Medium Trem Note (MTN) PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi tahun 2017-2018,” tandas Kepala Kejaksaan tinggi (Kajati) Jambi Elan Suherlan, Selasa (9/5/2023).
Menurutnya, Kejati Jambi telah melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
“Keempat orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Bank Jambi tersebut, berinisial LD, DS, AI dan YEH,” tegas Elan didampingi Aspidsus Donny Hariono dan Asintel Nophy Tenophero.
Terkait kerugian keuangan negara yang terjadi akibat tindak pidana korupsi tersebut, katanya, sebesar Rp 310.118.271.000,00 (tiga ratus sepuluh miliar seratus delapan belas juta dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Komentar