JAMBI.PILARDAERAH.COM — Kadis PUPR Provinsi Jambi Muhammad Fauzi bersama Unit Penyelenggara Kegiatan Dinas PUPR Provinsi Jambi yang terdiri dari Kontraktor, Pelaksana dan Pengawas memaparkan terkait kegiatan/pekerjaan Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2022 kepada Wakajati Jambi Bambang Gunawan didampingi Asintel, Asdatun, Koordinator, Para Kasi Bidang Intelijen serta Tim PPS Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (3/11/2022).
Acara pemaparan ini digelar agar memperoleh banyak masukan dalam aspek hukum kepada Dinas PUPR dan Unit Penyelenggara Kegiatan Dinas PUPR Provinsi Jambi, terkait pengerjaan jalan Talang Duku – Batanghari. Dimana jalan ini merupakan akses bagi angkutan komoditi industri, cpo, dan barang tambang yang menjadi perhatian pemerintah.
Pembangunan jalan ini dilatar belakangi oleh masyarakat yang tinggal di kawasan Talang Duku-Batanghari yang memblokade jalan selama 2 hari pada 13 September 2022 lalu dikarenakan jalan tersebut rusak parah akibat lalu lintas angkutan batu bara dan cpo. Masyarakat kecewa kesepakatan pembangunan jalan melalui dana CSR tidak terlaksana, karena terdapat kekurangan dana sekitar Rp. 2,8 Miliyar.
Untuk itu Gubernur Jambi dan Forkopimda memutuskan bahwa sisa dana yang belum terpenuhi oleh pembiayaan CSR dibebankan kepada APBD Perubahan Pemprov Jambi Tahun 2022.
Pengerjaan Rigid Pavement Beton Talang Duku – Sungai Batanghari dilakukan secara swakelola dengan menggunakan APBD-P Pemprov Jambi senilai RP. 2,8 Miliyar dan Rp. 5,2 Miliyar berasal dari dana CSR. Jangka waktu pelaksanaan pembuatan jalan ini memakan waktu 80 hari kalender yang berada di kawasan Kabupaten Muaro Jambi.
Jalan Pelabuhan Talang Duku – Batanghari merupakan satu-satunya akses jalan menuju kawasan pengumpulan bahan tambang dan komoditi industri. Untuk itu pembangunan jalan ini diharapkan dapat memudahkan transportasi angkutan menuju Pelabuhan.
Dalam arahannya Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bambang Gunawan berpesan agar semua para pihak baik Dinas PUPR harus mentaati tata cara pembangunan supaya terhindar dari persoalan hukum.
“agar semua administrasi dicatatkan dan dipenuhi dengan baik, semoga pembangunan ini berjalan sesuai kebutuhan dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat” jelas Dr. Bambang Gunawan.
Wakajati Bambang Gunawan menekankan kepada pelaksana pekerjaan tersebut agar memperhatikan legalitas status lahan agar tidak menjadi permasalahan di kemudian hari.
Komentar