Dua Pelaku Judi Online dan Judi Togel di Merangin Dibekuk Polisi 

MERANGIN.PILARDAEAH.COM – Polres Merangin berhasil mengamankan dua orang pelaku perjudian online di Desa Sumber Agung dan Desa Tanjung Rejo Kecamatan Margo Tabir kabupaten Merangin.

Dua orang tersebut yakni pelaku judi online dan judi togel DD dan RB warga kecamatan Margo Tabir.

Dari tangan tersangka DD Polisi berhasil mengamankan barang bukti  berupa HP merk Samsung yang di gunakan untuk mengakses judi online serta buku tabungan dan ATM.

Sementara untuk tersangka RB, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa HP Android, kertas untuk merekap judi togel serta uang Rp 12.600.000 hasil keuntungan yang di dapat selama 6 bulan dari penjualan judi togel tersebut.

Kapolres Merangin AKBP Dewa Nyoman Ngakan Arinata membenarkan jika telah mengamankan dua orang tersangka judi online dan judi togel.

“Ya, kita telah mengamankan dua orang tersangka judi, yakni judi online serta judi togel, keduanya sudah diamankan di Polres Merangin, kedua tersangka di jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian” ujar Kapolres.

(rozi)

Komentar