MERANGIN.PILARDAERAH.COM – Aksi mahasiswa yang tergabung dalam dewan eksekutif mahasiswa (DEMA) STAI SMQ Bangko ,berorasi di gedung DPRD Merangin, Menuntut agar PT Manunggal Jaya perusahaan batu bara yang tidak mengantongi ijin untuk di tutup aktivitas pertambangannya, Apalagi perusahaan tersebut sudah berani eksplorasi dan bahkan sudah produksi di lokasi yang tidak punya ijin.
Sehingga isi bumi berupa batu bara ini dikeruk dan di jual tanpa pemerintah mendapatkan dana bagi hasil, hingga pemerintah daerah Merangin di rugikan miliaran rupiah. Puluhan mahasiswa ini mempertanyakan status Tambang Batu Bara yang saat ini sudah beroperasi di Tabir Ulu, Kabupaten Merangin.
Salah satu mahasiswa saat menyampaikan orasinya, meminta kepada penegak hukum dan pemerintah Kabupaten Merangin ,untuk menutup pertambangan ilegal yang diduga tidak mengantongi izin tersebut.
“Kami butuh ketegasan bapak untuk menindak lanjuti soal ijin tambang, kami juga mendukung kalau ada investor tapi tolong ikuti prosedur. Kami juga ingin Merangin maju, tapi kalau tidak ada keuntungan untuk daerah untuk apa,”ungkap Pendemo.
Sementara itu Bupati Merangin Mashuri, mengucapkan terimakasih kepada Mahasiswa yang sudah peduli dengan Kabupaten Merangin,Mashuri mengaku sudah sangat geram dengan adanya aktivitas ilegal tambang batu bara yang berada di Kecamatan Tabir Ulu tersebut.
“Saya juga sudah dapat laporan masyarakat saat itu, saya juga turun kelokasi. Saya cek ternyata tidak ada izinnya. Artinya itu ilegal tidak ada Kontribusi untuk Daerah,”ungkap Mashuri.
Mashuri juga menyebutkan jika PT Batu Bara tersebut atas nama PT Manunggal Jaya, namun setelah di cek di perkebunan pihaknya tidak menemukan izin tersebut.
“Mereka mengaku masih mengurus izinnya. Saya bilang kalau belum ada izin saya minta saat ini di Stop dahulu. Saya akan berkoordinasi dengan penegak hukum terkait persoalan tambang ilegal tersebut,”ucap Mashuri.
Bupati juga menegaskan bahwa dengan kewenangan yang terbatas ,membuat hasil bumi kabupaten Merangin seolah olah di maling oleh Perusahaan itu.
“Kalau tanpa ijin dan mengeruk hasil bumi Merangin,Ini sama saja dengan maling dan kita di rugikan milyaran rupiah dari aksi mereka,saya juga meminta mahasiswa dan masyarakat untuk mengawal,Sebab saya juga sudah sampaikan ke kementerian ESDM dan aparat penegak hukum”ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Merangin Herman Efendi, mengaku tidak mengetahui secara pasti apa nama Perusahaan yang sudah beroperasi di Tabir Ulu tersebut.
“Kami DPRD tentu tidak merestui apabila tambang itu tidak mempunyai izin, saya juga tidak menolak kalau ada investor kesini. Tapi ikuti prosedur,”ungkap Fendi.
Fendi menyebutkan untuk meminta waktu kepada mahasiswa terkait persoalan tambang batu bara ilegal tersebut.
“Yang jelas kita juga tidak mau kalau ada tambang tidak ada kontribusi untuk daerah. Pasti akan segera kami sikapi persoalan ini,”ujarnya.
(rozi)
Komentar