Polresta Jambi Sita 2,1 Kg Sabu dan 998 Butir Ekstasi, Dua Kurir Dibekuk di Telanaipura

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar di Kota Jambi. Dua pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba diringkus petugas dengan barang bukti mencapai 2,1 kilogram sabu dan 998 butir pil ekstasi.

“Kedua tersangka masing-masing berinisial H.S. (35) dan R.A. (35), warga Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Ade Irma Suryani, Kelurahan Telanaipura, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 17.00 WIB,” ungkap Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, Sabtu (7/11/2026).

Dari tangan kedua pria tersebut, polisi menyita sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram serta 998 butir pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat dengan berat netto 419,16 gram.

Dikatakannya, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Ade Irma Suryani.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi langsung melakukan penyelidikan. Operasi dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Tito Al Hafezt hingga akhirnya petugas menemukan dua pria yang mencurigakan sedang berada di pinggir jalan.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan narkotika yang disembunyikan dengan modus tidak biasa. Kedua pelaku diduga menggunakan bungkus makanan ringan untuk mengelabui petugas.

Di dalam tas selempang berwarna cokelat milik pelaku, polisi menemukan tiga paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus jajanan kacang atom. Selain itu, ditemukan pula tiga paket plastik klip bening berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat yang disembunyikan di dalam bungkus jajanan Kris Bee.

Namun, pengungkapan tersebut tidak berhenti di lokasi penangkapan. Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku masih menyimpan narkotika di sebuah tiang listrik tidak jauh dari lokasi penangkapan serta di rumah tersangka RA di Desa Sengeti, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi.

Berbekal pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah RA.

Hasilnya, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam kantong belanja berwarna hijau.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu paket besar utuh berwarna hijau bertuliskan huruf Cina yang diduga berisi sabu, satu paket besar lainnya yang telah terbuka, serta tiga paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi sabu.

Polisi juga menemukan satu paket besar yang telah terbuka dan diduga berisi pil ekstasi merek Heineken berwarna cokelat. Selain narkotika, petugas menyita empat bungkus plastik klip bening kosong, dua timbangan digital, sebuah spidol, dan sebuah gunting.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sembilan paket sabu dengan berat bruto 2.122,4 gram dan 998 butir pil ekstasi dengan berat netto 419,16 gram.

Selain itu, polisi turut menyita empat bungkus plastik klip bening berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, dua bungkus jajanan kacang atom, dua bungkus jajanan Kris Bee, satu tas selempang cokelat, satu spidol, satu gunting, satu tas belanja hijau, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Suzuki FU.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu sebanyak sekitar 2 kilogram dan 998 butir pil ekstasi dari seorang pria berinisial E yang saat ini masih dalam penyelidikan (lidik).

Keduanya diduga menjalankan pekerjaan sebagai kurir dengan sistem memperjualbelikan narkotika tersebut. “Sebagai imbalan, mereka dijanjikan upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengedarkan seluruh barang haram tersebut,” tandas Ananto.

Kapolresta menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Polresta Jambi.

“Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Jambi. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan ini benar-benar terputus. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ananto.

Ia juga menegaskan bahwa pengungkapan dua kurir tersebut menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk membongkar jaringan yang lebih besar, terutama pihak yang diduga menjadi pemasok narkotika.

“Saat ini pemasok barang haram tersebut, saudara E, masih dalam penyelidikan dan pengembangan. Kami terus melakukan pendalaman untuk mengungkap siapa saja yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika ini,” ungkapnya.

Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan kepolisian. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk membantu memutus mata rantai peredaran narkotika, mulai dari tingkat lingkungan hingga jaringan pemasok.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Jambi untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan takut melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau transaksi narkotika di lingkungan masing-masing. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang diberikan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito Al Hafezt mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat serta kerja keras personel di lapangan.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Ini membuktikan bahwa masyarakat sudah semakin berani dan tidak takut lagi untuk bersama-sama melawan narkoba,” kata Tito.

Ia kembali mengimbau masyarakat agar tidak memberikan ruang bagi para pengedar narkotika dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi pengedar di lingkungan kita. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan melalui Call Center 110,” imbaunya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut guna memburu pemasok berinisial E sekaligus mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang memasok sabu dan ekstasi ke wilayah Kota Jambi dan sekitarnya.