JAMBI.PILARDAERAH.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi membongkar dugaan peredaran narkotika di Kota Jambi. Seorang pria berinisial M (45) diamankan bersama ratusan butir pil diduga ekstasi dan ratusan buah diduga etomidate.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim 1 Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi pada Rabu (16/9/2026). M ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah rumah di kawasan Jalan Lingkar Barat II, Kelurahan Bagan Pete, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jambi AKP Tito mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang kerap berlangsung di kawasan Bagan Pete.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Tito, Kamis (17/9/2026).
Setelah memperoleh informasi yang dinilai akurat, petugas kemudian mendatangi lokasi dan melakukan pemantauan. Sekitar pukul 18.00 WIB, petugas melihat M mengendarai sepeda motor Honda PCX warna merah dan masuk ke sebuah rumah.
Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari jok sepeda motor yang digunakan M, polisi menemukan sejumlah pil yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Barang bukti yang ditemukan terdiri dari 208 butir diduga ekstasi merek TMT warna merah muda, 166 butir merek Heineken warna cokelat muda, 36 butir merek Kucing warna cokelat muda, serta tiga butir merek LV warna merah muda-hijau.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas memperoleh informasi mengenai dugaan penyimpanan barang yang diduga etomidate di lokasi berbeda.
Tim kemudian bergerak menuju Perumahan Grand Mayang Asri, RT 040, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas berwarna hitam. Setelah dibuka, di dalamnya ditemukan 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih.
“Di lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah brankas warna hitam yang di dalamnya terdapat 142 buah diduga etomidate merek Yakuza warna merah dan 50 buah diduga etomidate merek Ninja warna putih,” ungkap AKP Tito.
Jika seluruh barang bukti dihitung, polisi mengamankan total 413 butir diduga ekstasi dan 192 buah diduga etomidate dalam pengungkapan tersebut.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan atau peredaran, di antaranya dua timbangan digital, satu buah toperwer warna putih, satu tas warna cokelat, plastik transparan berukuran besar, lima pak plastik klip bening kosong, satu lakban warna cokelat, satu unit telepon seluler Android, serta satu brankas warna hitam.
M bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan peredaran barang tersebut di wilayah Kota Jambi.






