JAMBI.PILARDAERAH.COM – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi bersama Bea Cukai Jambi kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di Kota Jambi dan Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam operasi terpadu yang berlangsung pada 27–28 Juli 2026, petugas menangkap sembilan orang tersangka serta menyita ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Kepala BNN Provinsi Jambi, Brigjen Pol. Asep, menyampaikan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di kawasan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif bersama Bea Cukai Jambi hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku beserta jaringannya.
“Operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda. Pada lokasi pertama, petugas mengamankan tiga tersangka berinisial R alias BG (37), MS alias B (35), dan H alias H (35),” ungkapnya, Rabu (29/7/2029).
Dia menambahkan, dari ketiganya disita sabu seberat 11,54 gram, satu butir ekstasi, uang tunai Rp7,1 juta yang diduga hasil transaksi narkotika, telepon genggam, serta perlengkapan pengemasan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke kawasan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo.
Di lokasi kedua ini, dua tersangka berinisial RIF (39) dan I (40) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat 89,46 gram yang telah dikemas siap edar, uang tunai Rp420 ribu, kendaraan roda dua, serta sejumlah alat pendukung aktivitas peredaran narkotika.
“Dari pengembangan tersebut, penyidik juga menemukan adanya dugaan komunikasi dengan seseorang yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan,” imbuhnya.
Informasi itu kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Operasi berlanjut ke lokasi ketiga di Kabupaten Muaro Jambi. Di sana, petugas menangkap empat tersangka berinisial AP (23), GW (17), AQP (21), dan MF (21).
Barang bukti yang disita antara lain 765 butir diduga ekstasi berbagai jenis, sabu seberat 45,59 gram, timbangan digital, telepon genggam, kendaraan roda dua, dan berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika.
“Secara keseluruhan, BNNP Jambi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat bruto sekitar 146,59 gram, sebanyak 766 butir diduga ekstasi berbagai jenis, uang tunai Rp7.520.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, sejumlah telepon genggam, kendaraan bermotor, timbangan digital, plastik klip, serta buku catatan transaksi,” tandas Asep.
Seluruh tersangka berikut barang bukti telah dibawa ke Kantor BNN Provinsi Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Hingga saat ini, penyidik juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain yang masih dalam penyelidikan.
BNNP Jambi menegaskan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi aparat penegak hukum dengan partisipasi aktif masyarakat.
Disamping itu, BNNP mengapresiasi warga yang telah memberikan informasi dan menegaskan akan terus memperkuat kegiatan intelijen, pemberantasan, serta kolaborasi lintas instansi untuk menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.
BNNP Jambi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan narkoba melalui semangat “War on Drugs for Humanity” demi mewujudkan Jambi Bersinar (Bersih Narkoba).






