JAMBI.PILARDAERAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus dugaan pembobolan rekening nasabah Bank Jambi yang menyebabkan kerugian mencapai Rp144,82 miliar dan berdampak terhadap 6.609 nasabah pada Februari lalu.
Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga menjadi bagian dari jaringan pencucian dana hasil kejahatan siber yang terhubung dengan peretas (hacker) asal luar negeri.
“Penyidik telah mengamankan tiga tersangka berinisial DD (32), TAS (33), dan AA (35), yang seluruhnya merupakan warga Jawa Barat,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol. Taufik Nurmandia, didampingi Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji di Mapolda Jambi, Selasa (14/7/2026).
Dia menambahkan, ketiganya diduga berperan merekrut orang untuk membuka rekening bank dan akun aset kripto yang kemudian digunakan sebagai sarana pencucian uang hasil pembobolan rekening Bank Jambi.
“Penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka yang memiliki peran sebagai koordinator perekrutan, perekrut peserta, hingga membantu proses verifikasi identitas dan pembuatan akun kripto serta rekening bank yang kemudian diserahkan kepada jaringan pelaku di Jakarta,”tuturnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pembobolan terjadi pada Minggu, 22 Februari 2026. Dana milik nasabah Bank Jambi secara bertahap keluar dari sistem, kemudian dikonversi menjadi aset kripto sebelum dipindahkan ke sejumlah wallet di luar Indonesia hanya dalam hitungan jam.
Akibat serangan tersebut, total dana yang berhasil dicuri maupun transaksi yang gagal disalurkan mencapai Rp144,82 miliar, dengan jumlah korban sebanyak 6.609 nasabah.
Usai menerima laporan, selanjutnya Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menunggu hasil digital forensik yang dilakukan Bank Jambi bersama vendor sistemnya, FDS.
Dari hasil forensik tersebut, penyidik menelusuri aliran dana melalui log transaksi di platform Tokocrypto dan Reku, hingga akhirnya bergerak ke Jawa Barat untuk mencari pihak-pihak yang diduga terkait dengan rekening bank dan akun kripto yang digunakan menampung hasil kejahatan.
Penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka DD, yang diketahui berperan sebagai koordinator sekaligus penghubung langsung dengan dua warga negara Bulgaria, yakni Alcaz dan Tsevetanov Radoslan Ivanov alias Superman.
Menurut penyidik, DD mengenal kedua WNA tersebut setelah pernah bersama-sama menjalani hukuman dalam kasus skimming di Lapas Kerobokan, Bali. Pada Agustus 2025, DD diminta merekrut warga Indonesia untuk membuka rekening bank dan akun kripto dengan imbalan sekitar Rp5 juta per orang.
Dalam menjalankan aksinya, DD dibantu oleh TAS yang berhasil merekrut 45 orang pengemudi ojek online, sedangkan AA bertugas membantu proses pendaftaran, verifikasi wajah (Know Your Customer/KYC), pencatatan data akun, hingga pengelolaan kredensial.
Puluhan telepon seluler yang telah berisi akun kripto dan rekening bank kemudian diserahkan kepada jaringan WNA Bulgaria di wilayah Jakarta Utara, sehingga seluruh akun tersebut berada dalam kendali para pelaku utama.
“Sekitar satu minggu sebelum serangan terjadi, tersangka DD telah diberi informasi oleh WNA Bulgaria bahwa akan ada serangan terhadap bank. Setelah pembobolan berhasil dilakukan, mereka menghubungi DD dan menyampaikan bahwa peretasan tersebut berhasil,” tandas Taufik Nurmandia.
Dia mengatakan, bahwa DD adalah residivis kasus yang sama di Kalsel. Modusnya sama dan bekerjasama dengan warga Bulgaria
“Dari hasil penyelidikan, tim melakukan pemantauan dan akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan ketiga tersangka,” imbuhnya.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga berhasil membekukan berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana tersebut dengan nilai sekitar Rp18.948.416.896.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Jambi dalam menangani kejahatan siber yang merugikan masyarakat.
“Polda Jambi berkomitmen mengusut tuntas perkara ini, termasuk melakukan pengembangan terhadap pelaku utama yang berada di luar negeri melalui kerja sama dengan instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu menjaga keamanan data pribadi dan tidak mudah menyerahkan identitas maupun akses rekening kepada pihak lain,” kata Erlan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 67 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar, sementara penyidik masih terus memburu jaringan peretas internasional yang diduga menjadi otak pembobolan rekening Bank Jambi tersebut.






