Bawa Narkoba Senilai Rp10 M Dari Luar Negeri, Dua Tersangka Terancam Hukuman Mati 

JAMBI.PILARDAERAH.COM — Dirresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan dua pengedar narkoba senilai Rp10 miliar terancam hukuman mati.

“Sesuai Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, bila kedua tersangka tidak menunjukkan siapa yang diatasnya maka terancam hukuman mati,” tegasnya, Kamis (4/7/2024).

Dia menambahkan, keduanya berinisial AR (32) dan AU (30) merupakan kurir narkoba yang diupah sebesar Rp30 juta per 1 kilogramnya. Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat.

Atas dasar tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Benar saja, dari hasil penelusuran didapatkan dua orang pelaku yang sedang melintas diperbatasan Jambi-Palembang.

“Dari keterangan pelaku, mereka menyebutkan akan mendistribusikannya barang haram tersebut dari Pulau Burung ke Sumatera Selatan. Jika dilihat dari kemasannya diduga berasal dari Malaysia,” sebut Ernesto.

Setelah dilihat identitasnya, ternyata kedua pelaku adalah warga Kabupaten Batanghari. “Keduanya diketahui residivis dalam kasus yang sama,” tandasnya.

Setelah digeledah, terdapat ekstasi warna biru merek Brazil 10.022 butir dan ekstasi warna kuning merek Heineken 9.873 butir. Sedangkan sabu-sabu seberat sekitar 4 gram.

“Maka total keseluruhan nilai ekonomis bila digabungkan berjumlah lebih dari Rp10 miliar,” tegas Ernesto.

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka ditahan di sel tahanan Mapolda Jambi.

Komentar