Polsek Jambi Selatan Ungkap Kasus Pembakaran Rumah dan Pencurian, Remaja 17 Tahun Diamankan

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Jambi Selatan, Polresta Jambi, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran rumah dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang remaja berinisial GS (17), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran rumah sekaligus hilangnya satu unit telepon genggam milik korban. Pelaku diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Jambi Selatan AKP Taroni Zebua menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi yang dibuat pada 28 Oktober 2026 atas nama Agung Hermanto (32). Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada Senin, 26 Oktober 2026, sekitar pukul 14.30 WIB, di Jalan Nurul Huda RT 08, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Kejadian bermula ketika korban sedang bekerja dan menerima informasi dari tetangganya bahwa rumah miliknya mengalami kebakaran. Mendapat kabar tersebut, korban langsung bergegas pulang untuk memastikan kondisi rumahnya.

Setibanya di lokasi, korban mendapati rumahnya telah terbakar. Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran yang mengerahkan empat unit mobil pemadam ke lokasi kejadian.

Setelah api berhasil dipadamkan, korban kemudian memeriksa kondisi rumah dan berupaya menyelamatkan barang-barang yang masih dapat digunakan. Namun, saat melakukan pemeriksaan, korban menyadari satu unit telepon genggam Samsung A10 miliknya telah hilang.

Kehilangan tersebut kemudian menjadi bagian dari penyelidikan polisi. Berdasarkan hasil penelusuran awal, telepon genggam tersebut diduga dicuri oleh pelaku yang kini telah diamankan. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan terduga pelaku dalam perkara tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan intensif dan memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan bergerak menuju kediaman GS di Jalan Lingkar Selatan RT 08, Kelurahan Lingkar Selatan, Kecamatan Paal Merah.

Petugas berhasil mengamankan remaja tersebut tanpa perlawanan, kemudian membawanya ke Mapolsek Jambi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit handphone Samsung A10, dua buah korek api gas berwarna hijau dan biru, satu buah tas laptop dalam kondisi terbakar, serta satu unit kipas angin yang juga dalam kondisi terbakar.

Atas dugaan perbuatannya, GS disangkakan melanggar Pasal 308 KUHP tentang pembakaran dan/atau Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sebagaimana disampaikan pihak kepolisian.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Taroni Zebua menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga akan melengkapi berkas perkara sebelum melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Jambi Selatan. Kami akan lengkapi mindik dan lakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” tutup Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polsek Jambi Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat serta mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya.