JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polda Jambi bersama seluruh jajaran Polres dan Polresta mengintensifkan pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba yang berlangsung pada 9 hingga 26 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 213 orang serta menyita barang bukti berupa sabu seberat hampir 2,7 kilogram, 2.567 butir ekstasi, ganja, hingga etomidate.
Operasi yang dilaksanakan di wilayah hukum Polda Jambi ini merupakan tindak lanjut instruksi Presiden kepada Kapolri serta arahan Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit ruang gerak jaringan narkotika, menekan penyalahgunaan narkoba, dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.
Berdasarkan hasil pelaksanaan operasi, dari total 213 orang yang diamankan, sebanyak 140 orang dikategorikan sebagai tersangka penyalahguna, 22 orang sebagai kurir, 46 orang sebagai pengedar, dan lima orang sebagai bandar. Dalam klasifikasi data operasi tersebut, tidak terdapat orang yang dikategorikan sebagai pecandu.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 140 orang ditindaklanjuti melalui rehabilitasi, sedangkan 73 orang lainnya menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Penanganan ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menyasar jaringan peredaran, tetapi juga mencakup penanganan pengguna melalui mekanisme rehabilitasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen sesuai aturan hukum.
Dalam pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi mengerahkan 4.248 personel gabungan. Kekuatan tersebut terdiri atas 4.112 personel internal Polri dan 136 personel eksternal. Unsur internal melibatkan Ditresnarkoba, Ditintelkam, Ditlantas, Ditsamapta, Satbrimob, Bidpropam, Biddokkes, unsur logistik, serta personel Polres dan Polresta jajaran. Sementara itu, unsur eksternal terdiri atas BNN, Denpom TNI AD, Bea Cukai, Satpol PP, dan perangkat terkait lainnya.
Operasi tersebut dilaksanakan di 301 lokasi yang tersebar di wilayah hukum Polres dan Polresta jajaran Polda Jambi. Luasnya cakupan operasi menunjukkan keterlibatan lintas satuan dan instansi dalam upaya menekan peredaran gelap narkotika di Provinsi Jambi.
Dari hasil pengungkapan, petugas menyita sabu seberat 2.699,955 gram atau sekitar 2,7 kilogram, ganja seberat 7,84 gram, ekstasi sebanyak 2.567 butir, serta etomidate sebanyak 62 mililiter dan sejumlah barang bukti lainnya. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari hasil penindakan selama operasi berlangsung.
Kapolda Jambi Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, menegaskan bahwa Operasi Sarang Narkoba merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika secara tegas, terukur, dan berkelanjutan.
“Polda Jambi bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Operasi Sarang Narkoba atau Kampung Narkoba akan terus kami lanjutkan secara optimal dan masif guna menekan penyalahgunaan serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Provinsi Jambi,” ujar Erlan menyampaikan pesan Kapolda Jambi.
Ia menegaskan, strategi pemberantasan narkoba dilakukan melalui dua pendekatan, yakni penegakan hukum terhadap jaringan peredaran dan penanganan pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi. Menurutnya, bandar, pengedar, kurir, serta pihak lain yang terbukti terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum, sedangkan pengguna ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan yang berlaku.
“Intinya, kami berkomitmen untuk memulihkan pengguna yang memenuhi persyaratan rehabilitasi sekaligus memberantas bandar narkoba beserta seluruh jaringannya. Penanganan terhadap pengguna dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan asesmen sesuai ketentuan hukum, sedangkan bandar, pengedar, kurir, serta pihak lain yang terbukti terlibat tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, Erlan menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran keluarga, tokoh masyarakat, tokoh agama, lingkungan pendidikan, dan pemerintah daerah dinilai sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sejak dini sekaligus mendeteksi aktivitas peredaran gelap di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas narkoba. Jangan biarkan lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya jaringan peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.
Polda Jambi juga mengingatkan masyarakat agar tidak takut melaporkan dugaan tindak pidana narkotika melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis. Informasi dari masyarakat dinilai dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika sekaligus memutus mata rantai distribusinya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap peredaran narkoba dan memutus mata rantai jaringan pelakunya. Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, kami berharap ruang gerak bandar narkoba semakin sempit dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika,” pungkas Erlan.
Melalui Operasi Sarang Narkoba, Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk melanjutkan upaya pemberantasan narkotika secara berkelanjutan. Selain penindakan terhadap jaringan peredaran, pencegahan, rehabilitasi yang sesuai ketentuan, serta partisipasi aktif masyarakat menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.












