JAMBI.PILARDAERAH.COM – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Telanaipura, Polresta Jambi, berhasil menangkap seorang pria berinisial S (32) yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di Pasar Angso Duo Baru, Kota Jambi.
Dalam aksi yang terjadi pada Desember 2024 itu, korban kehilangan uang dagangan sebesar Rp31 juta setelah ditusuk oleh pelaku.
Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Legok tersebut diamankan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya di lingkungan Ditresnarkoba Polda Jambi.
Saat itu, tersangka diketahui akan menjalani proses rehabilitasi melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.
Kasus ini berawal dari peristiwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, di Blok A Pasar Angso Duo Baru, Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.
Saat kejadian, korban hendak menyetorkan uang hasil penjualan telur sebesar Rp31.000.000 ke Bank BRI. Namun, ketika berada di kawasan pasar, korban dihadang oleh beberapa orang yang diduga merupakan pelaku kejahatan tersebut.
Situasi mendadak berubah menjadi aksi kekerasan ketika salah seorang pelaku mengancam korban menggunakan pisau dari arah belakang. Pelaku kemudian menusuk bagian pinggang kanan korban sebelum merampas uang tunai senilai Rp31 juta.
Setelah berhasil menguasai uang korban, para pelaku langsung melarikan diri. Sementara itu, korban yang mengalami luka tusuk segera dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian pada 23 Desember 2024. Berdasarkan laporan polisi tersebut, penyidik melakukan penanganan perkara hingga salah satu tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasi Humas Polresta Jambi, AKP Edy Hariyanto menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika Unit Reskrim memperoleh informasi bahwa S sedang berada dalam pengamanan Ditresnarkoba Polda Jambi dan akan menjalani asesmen terpadu untuk proses rehabilitasi di BNNP Jambi.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal Polsek Telanaipura melakukan pengawalan terhadap proses asesmen hingga selesai. Polisi kemudian menjemput tersangka di balai rehabilitasi kawasan Simpang Rimbo, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, untuk selanjutnya dibawa ke Mapolsek Telanaipura.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Polsek Telanaipura guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jambi untuk melengkapi berkas perkara dan melanjutkan proses hukum ke tahap I.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan ayat (4) KUHP atau Pasal 479 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana disampaikan dalam keterangan kepolisian.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara tindak pidana yang sempat membuat pelakunya berstatus buron. Penyidik kini melanjutkan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi perampasan uang yang disertai penusukan terhadap korban di kawasan Pasar Angso Duo Baru.












