JAMBI.PILARDAERAH.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi membongkar aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua unit alat berat jenis ekskavator merek SDLG, empat orang pekerja, serta barang bukti berupa 94,61 gram emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Pengungkapan ini dilakukan personel Unit I Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi pada Jumat malam, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas penambangan emas tanpa izin di wilayah Desa Batu Kerbau, Kecamatan Pelepat, Kabupaten Bungo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.
Setibanya di lokasi pada Jumat malam, petugas melakukan pengecekan dan menemukan aktivitas yang diduga merupakan penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat.
Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan dua unit ekskavator merek SDLG berwarna kuning. Kedua alat berat itu masing-masing memiliki nomor seri VLGE621FTS0611075 dan VLGE621FHS0611234.
Selain alat berat, petugas turut menyita 94,61 gram emas yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut, satu unit telepon genggam Vivo Y31D Pro berwarna perak, serta satu unit iPhone 13 berwarna hitam,” ujarnya didampingi Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia, Jumat (16/10/2026).
Dalam perkara ini, polisi mencatat empat orang pekerja yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Mereka masing-masing berinisial AJ alias Agus Jusri (36), yang disebut berperan sebagai pengawas; HS alias Hendra Saputra (34), sebagai operator; SAH alias Sopian Al Hapsi (22), sebagai helper atau kernet; serta MF alias M. Ferdy (19), yang juga berperan sebagai operator alat berat.
Keempatnya merupakan warga Kabupaten Bungo dengan alamat berbeda di wilayah Kecamatan Pelepat dan Kecamatan Rimbo Tengah. Penanganan perkara tersebut tercatat dalam dua laporan polisi, yakni LP 26 dan LP 27.
Petugas selanjutnya mengamankan para pekerja beserta barang bukti ke Polres Bungo untuk pemeriksaan awal sebelum penanganan perkara dilanjutkan ke Polda Jambi.
Dugaan Keterlibatan Pemodal
Selain mengamankan pekerja dan alat berat, dalam data penanganan perkara turut dicantumkan dua orang yang diduga sebagai pemodal, masing-masing berinisial FY alias AG dan Z alias C.
Namun, keterlibatan kedua orang tersebut masih perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Status hukum serta peran masing-masing pihak perlu dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.
Penggunaan alat berat dalam aktivitas penambangan emas ilegal menjadi salah satu aspek yang didalami dalam perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kegiatan tersebut.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas dugaan aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, para pihak yang terbukti memenuhi unsur tindak pidana dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah, terakhir berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025, juncto ketentuan terkait dalam KUHP.
Dalam ketentuan yang dicantumkan penyidik, pelaku penambangan tanpa izin terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori IV.
Meski demikian, penetapan tanggung jawab pidana setiap orang harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di wilayah Kabupaten Bungo. Penyidikan lebih lanjut diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat, termasuk dugaan peran pemodal dan asal-usul emas yang diamankan.
Polisi juga masih perlu mendalami lokasi penambangan, kepemilikan alat berat, serta sejauh mana aktivitas tersebut telah berlangsung untuk memastikan pertanggungjawaban hukum seluruh pihak yang terbukti terlibat.












