JAMBI.PILARDAERAH.COM – Polda Jambi menegaskan penanganan kasus dugaan penipuan dalam rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 terus berlanjut. Dua personel Polri berinisial Briptu MD dan Bripda Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP).
Meski telah dijatuhi sanksi pemecatan, proses penanganan perkara tersebut belum sepenuhnya selesai. Kedua personel itu diketahui mengajukan banding atas putusan sidang kode etik, sementara penyidikan pidana terhadap sejumlah laporan polisi masih terus berjalan.
Perkembangan terbaru kasus tersebut disampaikan Polda Jambi dalam kegiatan doorstop bersama awak media di Ruang Media Center Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Jambi, Jumat (16/10/2026).
Kegiatan itu dipimpin Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji, didampingi Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Jimmy Christian Samma dan Kabid Propam Polda Jambi Kombes Pol R.A. Sormin.
Dua Personel Dijatuhi Sanksi PTDH
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, berdasarkan hasil sidang KKEP yang dilaksanakan Bidpropam Polda Jambi, perbuatan Briptu MD dan Bripda Y dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Atas pelanggaran tersebut, keduanya dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari dinas kepolisian.
Namun, putusan tersebut belum berkekuatan final dalam proses etik karena kedua personel masih mengajukan banding.
Di sisi lain, Polda Jambi juga terus mendalami dugaan keterlibatan personel lain dalam perkara yang berkaitan dengan rekrutmen anggota Polri tersebut.
Sejumlah personel yang masih menjalani pemeriksaan di Bidpropam Polda Jambi masing-masing berinisial IPDA P, Brigadir R, dan IPDA F. Sementara itu, penanganan terhadap personel berinisial KBP H berada dalam proses Divisi Propam Mabes Polri.
Pemeriksaan terhadap personel-personel tersebut menjadi bagian dari upaya pendalaman untuk mengungkap dugaan pelanggaran kode etik maupun keterkaitan pihak lain dalam perkara tersebut.
Sembilan Laporan Polisi Ditangani Ditreskrimum
Dari sisi penegakan hukum pidana, Ditreskrimum Polda Jambi saat ini menangani sembilan laporan polisi terkait dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri 2026.
Rinciannya, tujuh laporan polisi dengan terlapor berinisial MD dan dua laporan polisi dengan terlapor berinisial Y.
Dari tujuh laporan polisi yang menjerat MD sebagai terlapor, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Perkara tersebut bahkan telah memasuki tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, enam laporan polisi lainnya yang berkaitan dengan MD masih dalam proses penyidikan.
Adapun dua laporan polisi dengan terlapor Y juga masih ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jambi.
Dengan demikian, meskipun salah satu perkara telah memasuki tahap penuntutan, sebagian besar laporan polisi dalam kasus ini masih membutuhkan proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dugaan Keterlibatan Personel Lain Masih Didalami
Polda Jambi juga masih mengembangkan penyidikan terkait dugaan keterlibatan personel berinisial KBP H.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jambi telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari pendalaman perkara. Sementara itu, proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi terhadap personel tersebut masih ditangani Divpropam Mabes Polri.
Polda Jambi menegaskan, penanganan perkara dilakukan melalui jalur pidana dan kode etik profesi sesuai kewenangan masing-masing.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Jambi Irjen Pol Widodo melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan, institusinya berkomitmen menuntaskan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Jambi berkomitmen untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik profesi Polri, maupun tindak pidana. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau terlibat dalam praktik penipuan terkait proses rekrutmen anggota Polri. Seluruh proses akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” tegas Erlan.
Ia menambahkan, penyidikan pidana dan pemeriksaan kode etik terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut masih berlangsung.
Polda Jambi memastikan perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat setelah tahapan pemeriksaan dan penyidikan yang diperlukan selesai dilaksanakan.
Masyarakat Diminta Waspada Calo Rekrutmen Polri
Di tengah penanganan kasus tersebut, Polda Jambi kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi penerimaan anggota Polri dengan imbalan sejumlah uang.
Masyarakat juga diminta mewaspadai pihak yang mengatasnamakan pejabat atau personel Polri untuk meyakinkan calon peserta maupun keluarganya bahwa kelulusan dapat diatur melalui jalur tertentu.
Polda Jambi menegaskan bahwa proses penerimaan anggota Polri harus mengikuti ketentuan resmi yang berlaku dan tidak boleh disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Bagi masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait dugaan penipuan tersebut, Polda Jambi mengimbau agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban atau memiliki informasi terkait perkara ini agar segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Setiap laporan dan informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Erlan.
Penanganan kasus ini menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga integritas institusi kepolisian, terutama dalam proses penerimaan anggota baru yang harus berlangsung secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis.
Polda Jambi pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses rekrutmen anggota Polri dan segera melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan.
Dengan masih berlangsungnya penyidikan terhadap sejumlah laporan polisi serta pemeriksaan terhadap personel lain, pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para pelapor sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam memberantas praktik percaloan dan dugaan penipuan dalam penerimaan anggota kepolisian.






