Usman Ermulan Desak Bea Cukai Usut Tuntas Impor Ilegal: Jangan Jadikan Indonesia Tempat Limbah Negara Lain

JAMBI.PILARDAERAH.COM – Penindakan terhadap dugaan impor ilegal yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di sejumlah wilayah kembali menjadi sorotan. Dari rangkaian penindakan pada Agustus hingga September 2026, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam serta 1.435 bale pakaian impor.

Penindakan tersebut dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur, Kawasan Berikat di Bogor, Jawa Barat, Perairan Gosong Bunga-Bunga Selat Malaka, Sumatera Utara, serta Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Ekonom sekaligus mantan Anggota DPR RI tiga periode, Usman Ermulan, meminta aparat terkait mengusut tuntas seluruh rangkaian kasus tersebut. Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada barang dan pelaku di lapangan, tetapi juga perlu menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses masuknya barang impor ilegal.

“Temuan dengan modus menggunakan peti kemas berisi beras ini harus diusut tuntas, termasuk kalau ada pejabat yang terlibat,” ujar Usman, Rabu (23/9/2026).

Usman yang dikenal memiliki pengalaman di Komisi Keuangan, Perbankan dan Perencanaan Pembangunan Nasional DPR RI itu menilai kembali maraknya masuknya pakaian bekas impor menjadi perhatian serius bagi pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan.

“Baru sebulan Purbaya digeser sudah mulai mencoba ingin merajalela barang masuknya barang bekas. Jangan jadikan negara Indonesia sebagai tempat limbah negara-negara lain,” tegasnya.

Menurut Usman, persoalan impor ilegal tidak hanya berkaitan dengan pengawasan kepabeanan. Ia menilai masuknya barang-barang tertentu secara ilegal juga dapat memberikan tekanan terhadap industri dalam negeri, termasuk sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Nah ini ujian untuk pejabat Menteri Keuangan yang baru,” katanya.

Usman bahkan mengingatkan kembali kebijakan pemerintah pada masa Presiden Soeharto yang, menurutnya, pernah mengambil langkah keras terhadap jajaran Bea Cukai menyusul persoalan pengawasan dan kebocoran barang dari luar negeri.

“Dulu Soeharto berani merumahkan Bea Cukai itu selama sepuluh tahun. Akibat dari bobroknya masuknya barang-barang segala macam untuk kebobolan di situ,” ujarnya.

Sebagai mantan legislator yang pernah membidangi sektor keuangan, Usman mengatakan dirinya memiliki perhatian khusus terhadap persoalan pengawasan barang masuk. Ia menilai lemahnya pengawasan berpotensi memberikan dampak berantai terhadap pelaku usaha di dalam negeri.

“Usaha UKM segi tenaga kerja terpukul. Karena orang tidak perlu lagi menjahit dan sebagainya. Dengan masuknya barang bekas itu orang dengan murah bisa membeli. Tapi itu adalah bekas pakaian orang-orang asing,” jelasnya.

Usman menilai apabila pakaian bekas impor terus membanjiri pasar domestik, industri tekstil dan konveksi dalam negeri akan menghadapi tekanan. Kondisi tersebut, menurutnya, dapat berdampak terhadap keberlangsungan usaha dan penyerapan tenaga kerja.

“Itu akan menghancurkan tekstil dalam negeri, menghancurkan usaha-usaha kecil dalam negeri, perusahaan-perusahaan konveksi. Titiknya adalah Indonesia jadi penghinaan, limbah untuk pemasaran barang-barang bekas dari negara-negara lain. Terhina Indonesia di mata dunia,” pungkas Usman yang juga merupakan mantan Bupati Tanjung Jabung Barat dua periode.

Usman berharap penindakan yang dilakukan Bea Cukai tidak berhenti pada penyitaan barang. Ia meminta proses hukum dan penelusuran terhadap rantai distribusi dilakukan secara menyeluruh sehingga dapat diketahui dari mana barang berasal, bagaimana barang masuk ke Indonesia, serta siapa saja yang bertanggung jawab.

Ia juga mengatakan, pada periode kepemimpinan sebelumnya, upaya penindakan terhadap penyelundupan beras dan pakaian bekas impor dinilai lebih ketat. Menurut Usman, konsistensi pengawasan dan penegakan hukum perlu dipertahankan oleh jajaran Kementerian Keuangan dan Bea Cukai agar persoalan serupa tidak kembali berulang.